Matamata.com - Rancangan Undang-Undang terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan DPR dan menjadi polemik di masyarakat turut disoroti oleh penyanyi Tompi.
Tompi sendiri mengaku setuju dengan adanya peninjauan ulang rancangan undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dengan RUU KPK yang baru saja disahkan, menurutnya ada beberapa poin yang dapat melemahkan UU KPK tersebut.
"Saya setuju ada beberapa poin yang mungkin ditinjau ulang atau dikoreksi. Saya setuju dari sisi itunya. Tapi dari poin-poin yang sekarang dicoba telurkan oleh anggota DPR, menurut saya banyak lubangnya," ujar Tompi, ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).
Beberapa pasal Revisi UU KPK itu menurutnya dapat meruntuhkan pondasi KPK. Pasal tersebut menurut Tompi tak memberikan efek jera kepada para koruptor.
"Bukanya orang itu dibikin kapok karena nyolong malah diberi pengampunan. Itu kalau buat gue adalah nggak benar, gue nggak sepakat di situ," kata Tompi tegas.
Terlebih lagi dia menilai pemerintah memberi kesan terburu-buru dalam merevisi UU KPK. Pasalnya peninjauan ulang dilakukan mendekati masa transisi anggota DPR.
"Terkesan terlalu terburu-buru ya. Kalau memang mau di koreksi tunggu aja DPR baru, nggak usah maksaain, yang tinggal beberapa hari lagi juga udah bubar ya," ujar Tompi.
Penyanyi dan dokter bedah berusia 40 tahun ini pun berharap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dapat bersikap tegas tanpa tekanan dan kepentingan pihak tertentu demi menyuarakan keadilan.
"Beliau (Jokowi) harus lebih tegas, harus berani lebih tegas, harus berani, lebih berani untuk menyuarakan hal-hal yang memang seharusnya tidak begitu. Jadi benar-benar bisa terlepas dari semua kepentingan orang-orang di sekitar," tuturnya.
Diketahui, Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK disahkan oleh DPR, Selasa (17/9/2019). [Evi Ariska]
Berita Terkait
-
DPR Bersiap Bahas Revisi UU Pemilu, Dasco Ingatkan Komisi II Antisipasi Gugatan MK
-
Bahasa Prancis Wacana Masuk Kurikulum, Komisi X DPR Minta Pemerintah Kaji Matang
-
Hari Lahir Pancasila 2026: Anggota DPR Ajak Gen Z Jaga Persatuan di Era Digital
-
DPR Tegaskan Revisi UU HAM Fokus pada Perlindungan Warga, Bukan Rebutan Kewenangan
-
DPR Minta Instruksi Presiden Soal Pelajaran Bahasa Prancis Diterapkan Bertahap
Terpopuler
-
Diduga Menipu hingga Miliaran Rupiah, Pengusaha Kayu Lapis di Sukabumi Dilaporkan ke Polisi
-
Mendag Siapkan Tiga Permendag Baru Atur Ekspor CPO hingga Batu Bara via BUMN
-
IHSG Hari Ini Anjlok 4 Persen, Menkeu Purbaya Andalkan Fundamental Ekonomi
-
SBY: UMKM Kunci Ketahanan Ekonomi Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Rencana Kunjungan Megawati ke Dili, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Temui Presiden Timor Leste
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo