Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
Jeremy Thomas (Instagram @jeremythomas_jt)

Matamata.com - Jeremy Thomas keluar dari Direskrimum usai kurang lebih 30 menit menjalani pemeriksaan. Aktor senior itu langsung menuju ruangan Biddokes (Bidang Kedokteran dan Kesehatan) Polda Meteo Jaya untuk jalani pemeriksaan kesehatan.

Jeremy Thomas didampingi pihak kepolisian dan tim kuasa hukumnya terus berjalan acuhkan awak media. Bahkan dia hanya menjawab datar saat ditanya awak media mengenai pemeriksaan terkait laporan yang dilakukan Alexander Patrick Morris.

Baca Juga:
Terbelit Kasus Dugaan Penipuan, Jeremy Thomas Jalani Pemeriksaan

"Silakan talk to my lawyer," kata Jeremy Thomas sambil terus berjalan menuju Biddokes Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2019).

Jeremy Thomas saat ditemui di sela syuting film Mata Batin 2 di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Rabu (5/8/2018). [Ismail/Suara.com]

Kuasa hukum Jeremy Thomas, Dasril Affandi mengakui hari ini ada pelimpahan berkas laporan Alexander Patrick Morris terhadap kliennya dari pihak penyidik ke kejaksaan.

"Ya proses administrasinya tadi ada foto, terus pemeriksaan kesehatan, nanti ke kantor kejaksaan," tuturnya.

Baca Juga:
Pemeriksaan Jeremy Thomas Soal Kasus Penipuan Vila di Ubud Ditunda

Namun tidak diketahui apakah artis yang turut membintangi film Sin itu akan ditahan hari ini.

"Wah itu nggak tahu saya. bukan kewenangan saya," sambung Dasril Affandi.

Axel Matthew Thomas ditemani ayahanya Jeremy Thomas setibanya di Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2017). [suara.com/Ismail]

Seperti diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan berkas perkara Jeremy Thomas telah dinyatakan lengkap P21. Rencananya berkas tersebut akan langsung diserahkan ke kejaksaan.

Baca Juga:
Akrabnya Tak Terbantahkan! 5 Potret Kompak Valerie Thomas dan Jeremy Thomas

Sebelumnya, pada 26 Desember 2015 lalu, pengadilan mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Alexander Patrick Morris terhadap Jeremy Thomas terkait kepemilikan vila senilai Rp 50 miliar. Putusan itu tercatat dengan Nomor 17/Pdt.G/2015/PN Gianyar.

Tidak berhenti di perdata, Alexander Patrick Morris kembali melaporkan kasus tersebut di pidana umum dan dilimpahkan ke Jakarta pada 2017.

Load More