Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Sandy Tumiwa menjalani sidang narkotika perdana di PN Jakpus, Kamis (11/7/2019). (Suara.com/Sumarni)

Matamata.com - Sandy Tumiwa terkejut atas vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (17/10/2019).

Meski begitu, Lelaki 37 tahun ini berusaha legowo atas putusan tersebut. Dia menyerahkan nasibnya kepada pihak keluarga untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga:
Talak Vivi Paris, Sandy Tumiwa Minta Maaf ke Tessa Kaunang & Perempuan Ini

"Saya juga menyerahkan kepada pihak keluarga karena saya sendiri masih kaget ya. Walaupun kelihatannya tenang tetapi saya kaget," kata Sandy usai sidang putusan.

Sandy Tumiwa menyadari betul kesalahan yang telah dilakukannya. Tak dapat dipungkiri, perbuatannya itu telah membuatnya lupa diri dan jauh dari orang-orang terdekat.

"Alhamdulillah saya masih menyadari sekarang, coba kalau misalnya hukuman mati, saya nggak tau lagi," ujar dia.

Baca Juga:
Vicky Nitinegoro Dibebaskan, Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan suami Tessa Kaunang ini merasa bersyukur dirinya masih terselamatkan meski dihadapkan dengan persoalan hukum. Sandy mengatakan, jika dia menjadi pecandu mungkin kehidupannya akan hancur.

Sandy Tumiwa menjalani sidang narkotika perdana di PN Jakpus, Kamis (11/7/2019). (Suara.com/Sumarni)

"Ketika habis mengkonsumsi itu kita kehabisan keuangan akhirnya kita berusaha mencari tersebut dan menjadi pecandu dan junkis hingga akhirnya kita bisa gila karena nggak bisa mendapatkan hal tersebut," ucap Sandy.

"Tapi alhamdulillah ini adalah teguran buat saya, semoga saya bisa sadar memperbaiki diri dan menjadi lebih baik," kata dia lagi.

Baca Juga:
Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhan vonis 4 tahun kepada Sandy Tumiwa. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara. (Evi Ariska)

Load More