Madinah | MataMata.com
Artis Lucinta Luna. [MataMata.com/Ismail]

Matamata.com - Komisi Penyiaran Indonesia menegur keras sekaligus menjatuhkan sanksi kepada program Pesbukers karena dinilai melanggar pedoman perilaku penyiaran.

KPI menilai tayangan Pesbuker pada 12 September 2019 yang memuat umpatan Lucinta Luna dari media sosial telah menyalahi pasal-pasal penyiaran.

Lucinta Luna. (YouTube)

Lewat website remi KPI, Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan adegan tersebut menyalahi sejumlah pasal dalam P3SPS yang terkait dengan perlindungan anak dan remaja. Ada 4 (empat) pasal yang dilanggar antara lain Pasal 14 Ayat (2) P3, Pasal 21 Ayat (1) P3, Pasal 15 Ayat (1) SPS, dan Pasal 37 Ayat (40 huruf a.

Baca Juga:
Bukan Kecelakaan, Lucinta Luna Ternyata Operasi Kelopak Mata?

"Dalam pasal 14 ayat 2 P3 disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Lalu, pada pasal 21 ayat 1 P3 menyebutkan lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara. Kemudian, di dalam pasal 15 ayat 1 SPS menegaskan bahwa program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan atau remaja. Adapun di pasal 37 ayat 4 huruf a dikatakan program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari," jelas Mulyo.

Dia berharap ANTV segera melakukan perbaikan internal dan lebih berhati-hati dalam menayangkan setiap program dengan mengacu pada aturan yang berlaku yakni P3SPS KPI tahun 2012.

Baca Juga:
Lucinta Luna Dikabarkan Kecelakaan, Melly Bradley: Operasi Tarik Jidat?

"Semoga hal ini tidak terulang lagi karena jika terulang sanksi yang akan kami berikan akan berat," tandas Mulyo.

Load More