Matamata.com - Zul Zivilia lagi-lagi harus menarik napas panjang. Hal ini lantaran untuk kali keenam sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali ditunda.
Meski kecewa, Zul Zivilia sama sekali tak menaruh curiga atas penundaan yang sudah kesekian kali ini. Menurut dia, penundaan adalah hal yang wajar.
"Kalau kecurigaan nggak ada, insya Allah berjalan sesuai sebagaimana mestinya dan ini hal yang biasa penundaan itu," kata Zul Zivilia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (25/11/2019).
Alasan sidang ditunda lantaran jaksa lagi-lagi belum merampungkan berkas administrasi 9 terdakwa, termasuk Zul Zivilia. Zul memaklumi karena dia tahu peran masing-masing terdakwa berbeda-beda.
Sehingga, Zul melanjutan, jaksa meminta tambahan waktu untuk menyusun tuntutan kepada 9 orang terdakwa.
"Mungkin mereka bingung ya, kita kan 9 orang dan perannya berbeda-beda tiap orang. Sehingga butuh kehati-hatian dalam menentukan tuntutannya," ujarnya.
"Peran kita berbeda-beda, tidak sama semua. Ada yang sebagai penampung, ada yang seperti saya misalnya mengetahui tapi tidak melaporkan," kata Zul lagi.
Di sisi lain, tertundanya sidang selama 6 kali berturut-turut diharapkan Zul Zivilia dapat menjadi pertimbangan untuk mengurangi hukumannya.
"Ya mudah-mudahan penundaan semakin ringan tuntutan saya. Saya percaya akan proses hukum akan memutuskan tuntutan nanti seadil-adilnya," kata Zul Zivilia.
Zul Zivilia sebelumnya didakwa pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Zul Zivilia ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Pada 28 Februari 2019 lalu. Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi. (Evi Ariska)
Berita Terkait
-
Hakim Putuskan Ammar Zoni, bakal Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta
-
Pengamat: Bandar Narkoba Ketar-ketir Usai Prabowo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti
-
Prabowo Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Peredaran Narkoba
-
Presiden Prabowo Saksikan Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp29 Triliun di Mabes Polri
-
Kampanyekan Anti Narkoba, Raffi Ahmad Prihatin Kasus Ammar Zoni
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season