Matamata.com - Zul Zivilia lagi-lagi harus menarik napas panjang. Hal ini lantaran untuk kali keenam sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali ditunda.
Meski kecewa, Zul Zivilia sama sekali tak menaruh curiga atas penundaan yang sudah kesekian kali ini. Menurut dia, penundaan adalah hal yang wajar.
"Kalau kecurigaan nggak ada, insya Allah berjalan sesuai sebagaimana mestinya dan ini hal yang biasa penundaan itu," kata Zul Zivilia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (25/11/2019).
Alasan sidang ditunda lantaran jaksa lagi-lagi belum merampungkan berkas administrasi 9 terdakwa, termasuk Zul Zivilia. Zul memaklumi karena dia tahu peran masing-masing terdakwa berbeda-beda.
Sehingga, Zul melanjutan, jaksa meminta tambahan waktu untuk menyusun tuntutan kepada 9 orang terdakwa.
"Mungkin mereka bingung ya, kita kan 9 orang dan perannya berbeda-beda tiap orang. Sehingga butuh kehati-hatian dalam menentukan tuntutannya," ujarnya.
"Peran kita berbeda-beda, tidak sama semua. Ada yang sebagai penampung, ada yang seperti saya misalnya mengetahui tapi tidak melaporkan," kata Zul lagi.
Di sisi lain, tertundanya sidang selama 6 kali berturut-turut diharapkan Zul Zivilia dapat menjadi pertimbangan untuk mengurangi hukumannya.
"Ya mudah-mudahan penundaan semakin ringan tuntutan saya. Saya percaya akan proses hukum akan memutuskan tuntutan nanti seadil-adilnya," kata Zul Zivilia.
Zul Zivilia sebelumnya didakwa pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Zul Zivilia ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Pada 28 Februari 2019 lalu. Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi. (Evi Ariska)
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Peredaran Tramadol di Jakarta Timur
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
Polri Buru Bandar Narkoba 'Boy' dan Kurir Jaringan Koko Erwin, Ini Ciri-cirinya
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Sinergi Bea Cukai-Polri Bongkar Lab Sabu Jaringan Iran di Sunter, 13 Kg Barang Bukti Disita
Terpopuler
-
Sambut Lebaran Idul Fitri 1447 H, Musisi Rucky Markiano Luncurkan Lagu 'Dosa'
-
Sukses jadi Intel, Iptu Sukandi Rekam Lagu 'I Love You Bhayangkari' untuk Sang Istri
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Terbaik 2026 yang Hemat Listrik, Baju Kinclong dan Bebas Kuman
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano