Kriss Hatta [Sumarni/Matamata.com]

Matamata.com - Kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Kriss Hatta telah memasuki babak akhir. Pada Selasa 10 Desember 2019 pekan depan, kasus tersebut akan mencapai ujungnya pada sidang putusan. 

Menjelang penentuan nasib anaknya, ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah mengaku hanya bisa mendoakan yang terbaik. Ia berharap majelis hakim memberi vonis yang terbaik untuk Kriss.

Baca Juga:
Bantah Mukul Antony Hillenaar, Kriss Hatta: Itu Ngepret!

"Dari pihak keluarga, Mamanya Kriss, untuk vonis dia tanggal 10 Desember semoga Kriss punya keadilan di negeri ini, hakim bisa menilai dari awal sampai hari ini," ujar Tuty Suratinah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).

Tuty pun berharap banyak pada ketua hakim yang juga seorang perempuan. Sebagai seorang ibu, ia sudah pasrah saja dan hanya berdoa.

"Hakimnya juga seorang wanita, semoga paham buat mamanya Kriss, harapan besar untuk tanggal 10," tutur Tuty.

Baca Juga:
Sidang Duplik, Kriss Hatta Berharap Vonis Seadil-adilnya

Ibunda Kriss Hatta pun bernazar jika nanti mantan presenter "Uang Kaget" itu divonis bebas. Rencananya, ia akan menggelar syukuran.

"Nazar maminya, Kriss bebas, kita syukuran, kita undang anak-anak dan undang media. Sudah, itu saja," tuturnya.

Ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019). [Yuliani/Suara.com]

Diketahui, Kriss Hatta terseret kasus penganiayaan usai memukul Antony Hillenaar di salah satu kelab malam pada 7 April 2019. Kriss berdalih, aksi pemukulan terjadi lantaran salah satu teman Antony berusaha menggoda kekasihnya Rachelly Alia.

Baca Juga:
Tetap Dituntut 10 Bulan Bui, Kriss Hatta Kecewa

Dalam tuntutan, JPU memohon pada majelis hakim agar Kriss Hatta dijatuhi pidana penjara 10 bulan. Sementara dalam pledoinya, Kriss Hatta minta dibebaskan dari segala tuntutan.

Load More