Linda Rahmadanti | MataMata.com
Qomar (Youtube net TV)

Matamata.com - Nurul Qomar mengaku tak terima dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang memutus bersalah kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.

"Saya tidak terima hukuman itu karena saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan jadi ketika majelis hakim 'Pak Qomar sebagai terdakwa apakah menerima keputusan majelis hakim. Tidak terima hukuman majelis karena merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan," jelas Qomar saat ditemui, di Universitas Asyafiah, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (14/12/2019).

Baca Juga:
Hindari DO, Qomar Pilih Mengundurkan Diri dari UNJ

Pelawak 59 tahun itu mengaku akan melakukan banding karena tidak merasa melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang pemalsuan surat atau dokumen.

"Jadi saya naik banding gitu," lanjutnya.

Meski begitu, Qomar menegaskan proses tersebut akan ia hadapi sendiri sebagai bentuk perjuangannya membela keadilan.

Baca Juga:
Bawa Karung Seperti Kuli, Qomar Sukses Bikin Rusuh di Acara Ini

"Tapi ini proses yang saya harus lalui yang harus saya tempuh dan bagian sebagai peningkatan endurance daya tahan (saya)," pungkasnya.

halal bi halal keluarga besar PaSKI (Persatuan Seniman Komedi Indonesia), di kawasan Jatiwaringin, Jakarta Timur, Minggu (30/6/2019).

Seperti diketahui komedian yang pernah menjadi Anggota DPR RI selama 2 periode itu, diputus bersalah dan divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim  Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, dalam sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen. 

Karena keputusan tersebut belum inkrah Qomar tidak dipenjara.Bahkan masih bisa melakukan kegiatan di luar rumah. (Herwanto)

Baca Juga:
Terseret Kasus Dugaan Pemalsuan SKL, Qomar Dikenakan Wajib Lapor

Load More