Linda Rahmadanti | MataMata.com
Zul Zivilia [Evi Ariska/MataMata.com]

Matamata.com - Zul Zivilia menjalani sidang vonis kasus narkoba Rabu (18/12/2019) siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kepada wartawan, Zul Zivilia mengaku pasrah dengan putusan Majelis Hakim nanti.

"Menghadapi putusan ya saya bertawakal kepada Allah. Saya nggak takut. Tawakal saja," ujar Zul Zivilia.

Baca Juga:
Tawakal Jelang Sidang Vonis Narkoba, Zul Zivilia: Saya Tidak Takut!

Pelantun "Aishiteru" ini mengatakan sudah berupaya membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Ayah enam anak ini pun berharap agar mendapat hukuman yang ringan.

"Yang jelas kita sudah berusaha untuk membuktikan di persidangan bahwa saya tidak terlibat di jaringan ini, dan saya hanya pemakai. Kita lihat bagaimana keputusan hakim nanti," kata Zul Zivilia.

Awalnya Zul Zivilia sempat dituntut hukuman seumur hidup. Namun, pada sidang vonis kali ini Zul Zivilia divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda satu miliar.

Baca Juga:
LIVE: Sidang Vonis Narkoba Zul Zivilia, Benarkah Seumur Hidup?

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar 1 miliar dan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Hakim.

Load More