Matamata.com - Aktor Ibra Azhari lagi-lagi berurusan dengan kepolisian terkait kasus narkoba. Dibekuk polisi di kediamannya, di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Minggu (22/12/2019) pukul 01.40.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan Ibra Azhari sebelumnya pernah berulang kali ditangkap polisi karena narkoba. Kali pertama Ibra ditangkap pada tahun 2000. Tahun ini kali keempat aktor senior itu tertangkap dengan kasus yang sama.
"Bukan sekali melakukan, mungkin masih ingat ini sudah beberapa kali, sudah kali keempat tersangka IB berusurusan dengan keolisian dengan kasus yang sama," ungkap Yusri.
"Kita akan proses sampai dengan tuntas nanti untuk pelaku ini, ini yang perlu saya tegaskan pada rekan," sambungnya.
Sebabnya, IB terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun, untuk putusannya tetap bergantung pada putusan hakim.
"Pasal 112, 114, UU no.35 tentang narkotika ancamannya minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, tapi putusannya kan tergantung pada hakim," jelasnya.
Diketahui, dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa histori pemesanan sabu. Namun, sayang
dari penangkapan Ibra Azhari, polisi belum dapat menjelaskan secara rinci tentang barang bukti dan lainnya.
"Pesanannya ke MH semua sudah ada, tertera di Hp, ini masih kita dalami, kita total semua ini jaringan semuanya, ada yang memesan, yang membawa, yang menggunakan masih kita dalami semua," tuturnya.
Sementara saat penangkapan di rumah IB, rumah tersebut kosong dan hanya dihuni IB didalamnya. Rencananya, polisi akan melakukan penggeledehan ulang untuk mendalami.
"Kita masih akan lakukan penggeledahan. Nanti kita lakukan penggeledahan ulang," pungkasnya.
Berita Terkait
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Polisi Segera Periksa Sejumlah Ahli
-
Rocky Gerung Bela Dokter Tifa di Polda Metro: Meneliti Itu Metodologi, Bukan Penghinaan!
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Lanjutan Richard Lee
-
Anggota DPR: Kritik Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' Tak Perlu Dilaporkan ke Polisi
Terpopuler
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Mendag Patok Target Transaksi Trade Expo Indonesia 2026 Sebesar Rp293,3 Triliun
-
Koster Minta Dukungan Luhut agar Bali Dapat Insentif Khusus Infrastruktur
-
Kepala BRIN Ajak Sektor Industri Kolaborasi Manfaatkan Riset Dalam Negeri
-
BGN Minta SPPG Putus Kerja Sama dengan Mitra yang 'Mark-up' Bahan Baku MBG
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano