Matamata.com - Aktor Ibra Azhari lagi-lagi berurusan dengan kepolisian terkait kasus narkoba. Dibekuk polisi di kediamannya, di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Minggu (22/12/2019) pukul 01.40.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan Ibra Azhari sebelumnya pernah berulang kali ditangkap polisi karena narkoba. Kali pertama Ibra ditangkap pada tahun 2000. Tahun ini kali keempat aktor senior itu tertangkap dengan kasus yang sama.
"Bukan sekali melakukan, mungkin masih ingat ini sudah beberapa kali, sudah kali keempat tersangka IB berusurusan dengan keolisian dengan kasus yang sama," ungkap Yusri.
"Kita akan proses sampai dengan tuntas nanti untuk pelaku ini, ini yang perlu saya tegaskan pada rekan," sambungnya.
Sebabnya, IB terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun, untuk putusannya tetap bergantung pada putusan hakim.
"Pasal 112, 114, UU no.35 tentang narkotika ancamannya minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, tapi putusannya kan tergantung pada hakim," jelasnya.
Diketahui, dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa histori pemesanan sabu. Namun, sayang
dari penangkapan Ibra Azhari, polisi belum dapat menjelaskan secara rinci tentang barang bukti dan lainnya.
"Pesanannya ke MH semua sudah ada, tertera di Hp, ini masih kita dalami, kita total semua ini jaringan semuanya, ada yang memesan, yang membawa, yang menggunakan masih kita dalami semua," tuturnya.
Sementara saat penangkapan di rumah IB, rumah tersebut kosong dan hanya dihuni IB didalamnya. Rencananya, polisi akan melakukan penggeledehan ulang untuk mendalami.
"Kita masih akan lakukan penggeledahan. Nanti kita lakukan penggeledahan ulang," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri Usai Ditangkap, Kuasa Hukum Buka Suara
-
Polda Metro Siagakan 585 Personel Amankan Kunjungan Presiden Jerman di Jakarta
-
Polda Metro Jaya Periksa Instansi Terkait dan Ditjen Perkeretaapian Soal Kecelakaan di Bekasi
-
Mualem Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya, Desak Kapolri Turun Tangan
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
Terpopuler
-
Trump Ancam Kenakan Tarif Impor 100 Persen bagi Negara Pengumpul Pajak Digital
-
Menyesal! Davina Karamoy Tak Kuasa Tahan Tangis di Film 'Andai Waktu Bisa Diulang Kembali'
-
Menteri Kebudayaan: Ruang Kreatif Komunitas Strategis bagi Keberlanjutan Budaya
-
Akademisi UPN Veteran Yogyakarta Sebut Paparan Presiden Prabowo Perkuat Pemahaman Aliran Bernegara
-
KDM Alihkan Hadiah Sayembara Rp250 Juta untuk Masa Depan Korban Penyekapan
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo