Matamata.com - Penyanyi Ello memenuhi panggilan Polda Jawa Timur, hari ini, Selasa (14/1/2020). Prai bernama lengkap Marcello Tahitoe ini diperiksa sebagai saksi dalam perkara investasi bodong dengan menggunakan aplikasi MeMiles.
Seperti diberitakan Beritajatim.com--jaringan Suara.com--Ello datang sekitar pukul 10.00 WIB. Dia tampak mengenakan kaus warna biru dongker.
Sementara, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pemeriksaan terhadap pelantun lagu Masih Ada ini.
Baca Juga:
Posting Foto Bareng Cowok Lain & Hapus Foto Ello, Aurelie Moeremans Putus?
"Iya, yang bersangkutan sudah mengkonfirmasi untuk datang hari ini," kata Trunoyudo Wisnu Andiko.
Menurutnya, Ello diperiksa sebagai saksi lantaran terlihat ada dalam acara yang diselenggarakan PT KAM And KAM.
Namun penyidik bakal mendalami apakah Ello tergabung dalam member dan menerima reward atau tidak.
Baca Juga:
Banjir Ucapan Selamat, Aurelie Moeremans dan Ello Mau Nikah?
"Itu nanti yang akan kita tanyakan lebih lanjut pada saksi," katanya.
Sebelumnya, penyanyi Eka Deli Mardiana, mendatangi Polda Jatim, Senin (13/1/2020). Si pelantun lagu Suara Hatiku ini datang ke Polda Jatim dengan mengenakan baju warna putih, dia langsung menuju gedung Kriminal Khusus. Tak banyak yang dia katakan, dia hanya menyatakan bahwa kedatangannya adalah untuk diperiksa sebagai saksi.
"Saya dipanggil sebagai saksi, nanti saja ya setelah pemeriksaan," kata ujar Eka.
Baca Juga:
Ramai Isu Tunangan dengan Ello, Aurelie Moeremans Membantah
Untuk diketahui, Polda Jatim membongkar kasus penipuan berkedok investasi secara online, dan berhasil menyita uang nasabah senilai Rp 50 miliar rupiah dari Rp 750 miliar yang dilaporkan.
PT Kam And Kam diduga menipu masyarakat agar mau berinvestasi melalui aplikasi MeMiles. Dengan mengiming-imingi hadiah menarik atau reward berupa motor, mobil hingga rumah mewah. Akan tetapi, reward yang dijanjikan itu hanya sebagian diterima oleh para nasabah.
Polda Jatim mengamankan direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan orang kepercayaannya, FS (52), warga Jakarta Barat. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. (Beritajatim.com)
Berita Terkait
-
Indra Kenz Resmi Diserahkan ke Kejari Tangerang Selatan, Mengaku Lega: dari Awal Saya Kooperatif
-
Billy Syahputra, Ello, hingga Lesti Kejora! 6 Artis Terseret Kasus Investasi Bodong DNA Pro
-
Ivan Gunawan Kapok usai Balikin Rp 1 Miliar ke Bareskrim: Kalian Harus Lebih Hati-hati
-
Profil Bobon Santoso, YouTuber yang Kritik Investasi Bodong Binary Option
-
5 Fakta Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang Diduga Terlibat Investasi Bodong
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Gus Miftah Ogah Dibayar Lebih Kecil dari Biduan, Akhirnya Terima Rp200 Juta
-
Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
-
Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
-
Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya
-
Tawarkan Uang Rp300 Juta ke Agus Salim, Denny Sumargo Minta Jangan Kasih Tahu Farhat Abbas