Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Marcello Tahitoe atau Ello. (Instagram)

Matamata.com - Penyanyi Ello memenuhi panggilan Polda Jawa Timur, hari ini, Selasa (14/1/2020). Prai bernama lengkap Marcello Tahitoe  ini diperiksa sebagai saksi dalam perkara investasi bodong dengan menggunakan aplikasi MeMiles.

Seperti diberitakan Beritajatim.com--jaringan Suara.com--Ello datang sekitar pukul 10.00 WIB. Dia tampak mengenakan kaus warna biru dongker.

Sementara, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pemeriksaan terhadap pelantun lagu Masih Ada ini.

Baca Juga:
Posting Foto Bareng Cowok Lain & Hapus Foto Ello, Aurelie Moeremans Putus?

"Iya, yang bersangkutan sudah mengkonfirmasi untuk datang hari ini," kata Trunoyudo Wisnu Andiko.

Ello diperiksa polisi Jawa Timur. (BeritaJatim)

Menurutnya, Ello diperiksa sebagai saksi lantaran terlihat ada dalam acara yang diselenggarakan PT KAM And KAM.

Namun penyidik bakal mendalami apakah Ello tergabung dalam member dan menerima reward atau tidak.

Baca Juga:
Banjir Ucapan Selamat, Aurelie Moeremans dan Ello Mau Nikah?

"Itu nanti yang akan kita tanyakan lebih lanjut pada saksi," katanya.

Sebelumnya, penyanyi Eka Deli Mardiana, mendatangi Polda Jatim, Senin (13/1/2020). Si pelantun lagu Suara Hatiku ini datang ke Polda Jatim dengan mengenakan baju warna putih, dia langsung menuju gedung Kriminal Khusus. Tak banyak yang dia katakan, dia hanya menyatakan bahwa kedatangannya adalah untuk diperiksa sebagai saksi.

"Saya dipanggil sebagai saksi, nanti saja ya setelah pemeriksaan," kata ujar Eka.

Baca Juga:
Ramai Isu Tunangan dengan Ello, Aurelie Moeremans Membantah

Untuk diketahui, Polda Jatim membongkar kasus penipuan berkedok investasi secara online, dan berhasil menyita uang nasabah senilai Rp 50 miliar rupiah dari Rp 750 miliar yang dilaporkan.

PT Kam And Kam diduga menipu masyarakat agar mau berinvestasi melalui aplikasi MeMiles. Dengan mengiming-imingi hadiah menarik atau reward berupa motor, mobil hingga rumah mewah. Akan tetapi, reward yang dijanjikan itu hanya sebagian diterima oleh para nasabah.

Polda Jatim mengamankan direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan orang kepercayaannya, FS (52), warga Jakarta Barat. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. (Beritajatim.com)

Load More