Matamata.com - Nikita Mirzani mengungkapkan kebahagiaannya usai diputuskan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan kota. Nikita sempat ditahan selama tiga hari atas kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
"Senang, senang itu kan sudah mencakup segala semuanya," kata Nikita Mirzani, ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Nikita Mirzani mengatakan, hal pertama yang dilakukannya saat di rumah, menghabiskan waktu bersama anak tercinta Azka Raqila Ukra dan Arkana Mawardi. Sementara anak sulungnya, Laura Meizani Nasseru Asry masih berada di pasantren.
"Nyuapin anak-anak aja. Azka lucu banget, gue pas pulang 'mami enggak boleh kerja lagi, pokoknya. Aku ikut, aku ikut', terus aku bilang 'iya'. Terus sekarang setiap pulang sekolah Niki harus ada mukanya di rumah," kisahnya.
Bahkan Nikita Mirzani sempat ditegur Azka karena tak pulang-pulang selama tiga hari. Lantaran anak dari pernikahannya dengan Sajad Ukra itu dititipkan di rumah kerabat.
"Nanyain, 'kamu kenapa sih kok enggak jemput aku', karena kan dia dititipin, 'aku enggak suka di sini, aku maunya di rumah main sama adik'. 'Ya tunggu ya bang, nanti aku pulang syuting ke sana'. Makanya pas malam-malam pulang syuting dia sudah pulang sampai rumah dia ngomong 'mami cepetan pulang'," ujar Nikita Mirzani.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dijadikan tesangka dalam kasus tuduhan tindak kekerasan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Berkas Nikita sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan, pada Kamis (30/1/2020) malam, Nikita Mirzani pun dijemput paksa pihak Polres Jakarta Selatan. Setelah tiga hari mendekam di dalam tahanan, Nikita pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020). Nikita dinyatakan tahanan kota dan tidak ditahan. (Evi Ariska)
Berita Terkait
-
Dukung Minat Anak dengan Eksplorasi Profesi di KidZania Jakarta
-
Menteri PPPA Resmikan Ruang Bersama Indonesia di Cilacap, Dorong Pembangunan Berperspektif Gender
-
Menag Instruksikan Madrasah Kawal Implementasi Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
-
PP Tunas Berlaku 28 Maret: Daftar Platform Digital yang Belum Patuh Aturan Perlindungan Anak
-
Ruri 'Repvblik' bersama 80Proof Ultra, Gelar Santunan Anak Yatim di Tangerang
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo