Matamata.com - Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat memvonis Rio Reifan dengan hukuman penjara selama 20 bulan dalam kasus narkotika. Hukuman tersebut juga memadamkan harapan Rio, untuk bisa menjalani rehabilitasi.
Pembacaan vonis dilakukan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2/2020) oleh Hakim Ketua Marper Pandiangan. Rio Reifan pun hanya bisa tertunduk setelah hakim membacakan vonis.
"Mengadili Rio Reifan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tiga tahun berturut-turut menggunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri," kata Marper Pandiangan dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 8 bulan penjara. Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut, memerintahkan terhadap terdakwa tetap ditahan," sambung Marpar.
Vonis hakim lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang meminta hakim untuk menghukum penjara Rio Reifan selama dua tahun atau 24 bulan.
Sebagaimana diketahui, Rio Reifan ditangkap polis karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,0129 gram pada Agustus 2019 lalu, di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Ini merupakan kasus yang ketiga kalinya suami Henny Mona itu tersandung kasus narkotika. (Herwanto)
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Peredaran Tramadol di Jakarta Timur
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
Polri Buru Bandar Narkoba 'Boy' dan Kurir Jaringan Koko Erwin, Ini Ciri-cirinya
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Sinergi Bea Cukai-Polri Bongkar Lab Sabu Jaringan Iran di Sunter, 13 Kg Barang Bukti Disita
Terpopuler
-
Sambut Lebaran Idul Fitri 1447 H, Musisi Rucky Markiano Luncurkan Lagu 'Dosa'
-
Sukses jadi Intel, Iptu Sukandi Rekam Lagu 'I Love You Bhayangkari' untuk Sang Istri
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Terbaik 2026 yang Hemat Listrik, Baju Kinclong dan Bebas Kuman
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano