Matamata.com - Rio Reifan kecewa divonis 20 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2/2020). Padahal Rio berharap bisa direhabilitasi.
"Kecewa sih iya. Tapi ya sudah, memang seperti ini putusannya," kata Rio Reifan pasrah, ditemui usai sidang.
Atas putusan hakim, Rio Reifan berencana mengajukan banding. Meski begitu, suami Henny Mona ini belum dapat memastikan kapan akan mengajukan banding Kejaksaan Tinggi Bekasi.
"Saya harus jalani, tapi kan masih ada upaya hukum. Mungkin dalam beberapa hari ini saya coba pikir-pikir apakah saya akan mengambil tindakan banding atau tidak, itu akan saya konsultasikan ke kuasa hukum dulu," ungkap Rio Reifan.
Tapi ketika ditanya soal keyakinannya untuk mengajukan banding, Rio Reifan seperti belum mantap untuk mengajukan banding.
"Pertimbangannya masih dipikir-pikir dulu. Kan masih ada upaya hukum sekian lama untuk berpikir dulu, apakah saya akan mengambil upaya banding atau enggak, kita pikir-pikir dulu saja," ucap Rio Reifan.
Vonis hakim lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang meminta hakim untuk menghukum penjara Rio Reifan selama dua tahun atau 24 bulan.
Sebagaimana diketahui, Rio Reifan ditangkap polis karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,0129 gram pada Agustus 2019 lalu, di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Ini merupakan kasus yang ketiga kalinya suami Henny Mona itu tersandung kasus narkotika. (Herwanto)
Baca Juga
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Peredaran Tramadol di Jakarta Timur
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
Polri Buru Bandar Narkoba 'Boy' dan Kurir Jaringan Koko Erwin, Ini Ciri-cirinya
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Sinergi Bea Cukai-Polri Bongkar Lab Sabu Jaringan Iran di Sunter, 13 Kg Barang Bukti Disita
Terpopuler
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Penebusan Pupuk Subsidi Naik 36 Persen, Pupuk Indonesia Genjot Optimalisasi Distribusi
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo