Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
Nanie Darham (kanan) dihadirkan polisi dalam jumpa pers kasus narkotika. [istimewa]

Matamata.com - Polda Metro Jaya mengamankan Nanie Darham terkait kasus peredaran narkotika jenis kokain. Polisi menyebut jaringan narkoba Nanie Darham sudah beraksi selama setahun.

"Sudah sekitar satu tahun pengakuan awal (mengedarkan kokain)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (10/2/2020).

Artis Nanie Darham (mengenakan seragam oranye paling kanan) tersandung kasus narkotika. [istimewa]

Yusri mengatakan, Nanie Darham berperan mengedarkan kokain sesuai pesanan para pengguna narkotika JA dan WED. Oleh sebab itu, pemain film Air Terjun Pengantin itu dikenakan pasal pengedar.

Baca Juga:
Dibekuk Karena Kasus Narkoba, Nanie Darham Nggak Ngaku sebagai Artis

"Kalau NAD ini kita simpulkan dia pengedar. Hasil keterangan dari yang lain ini memesan dari dia," lanjut Yusri menerangkan.

Kemudian, tersangka Nanie Darham mengorder kokain itu ke luar negeri dan kurir dari luar negeri akan mengantarkan kokain itu.

"(Nani) dia itu pengedar. Kan orang pesan ke dia baru dia pesan ke luar (negeri)," kata Yusri.

Baca Juga:
Dibekuk di Apartemen, Nanie Darham Pakai Narkoba Jenis Sabu

Nanie Darham [istimewa]

Dalam kasus ini polisi mengamankan Nanie Darham dengan barang bukti 1 butir ekstasi. Polisi juga menangkap 2 laki-laki berinisial JA dan WED yang berperan membeli kokain dari Nanie Darham.

Dari tangan JA dan WED, polisi menyita barang bukti kokain seberat 14,85 gram dan 8,12 gram kokain. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Load More