Linda Rahmadanti | MataMata.com
Lucinta Luna saat diamankan di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) dini hari.

Matamata.com - Tim kuasa hukum tersangka kasus narkoba, Lucinta Luna, berencana mengajukan permohonan rehabilitasi.

Soal ini, Wakapolres Metro Jakarta Barat KBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan terkait rehabilitasi harus melewati beberapa prosedur.

"Ada prosesnya, ya kita tunggu juga. Ada tim assesessment-nya juga yang akan bekerja. Berproses semuanya," kata Rusdy ditemui di Polres Jakarta Barat, Selasa (18/2/2020).

Baca Juga:
Minta Netizen Berhenti Nyinyir, Lucinta Luna Janji Perbaiki Diri

Lebih lanjut Rusdy mengatakan permohonan untuk direhab merupakan hak dari tersangka. Hanya saja, semua tergantung dari putusan majelis hakim di persidangan.

"Semuanya nanti (lewat) putusan pengadilan, lewat proses," katanya.

Baca Juga:
Hasil Periksa Rambut, Lucinta Luna Positif Pakai Ekstasi

Sebelumnya dalam jumpa pers, tim kuasa hukum Lucinta Luna mengungkap penyebab artis transgender itu jatuh ke lubang narkoba. Faktor utama Lucinta memakai obat penenang karena stres akibat dirisak oleh warganet.

Dengan dasar itu, kuasa hukum berencana mengajukan permohonan rehabilitasi untuk Lucinta Luna.

‎Seperti diketahui Lucinta Luna diamankan oleh Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2020) pagi. Berdasarkan hasil tes urine, Lucinta Luna positif konsumsi psikotropika kandungan benzodiazepine.

Baca Juga:
Terkuak! Ini Alasan Muhammad Fatah Pilih Nama Panggung Lucinta Luna

Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa ekstasi dan dua jenis obat penenang. (Ismail)

Load More