Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Vitalia Sesha. (Suara.com/Madinah)

Matamata.com - Model seksi Vitalia Sesha kini ditahan di Polres Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Untuk itu keluarga akan mengajukan permohonan rehabilitasi

"Kita meminta kepada penyidik untuk merehabilitasi klien kami. Sejauh ini yang disangkakan Pasal 114, dan kita mencoba memohon kepada penyidik untuk di rehabilitasi, " kata kuasa hukum Vitalia Sesha, Jaenaudin dalam jumpa pers di hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).

Baca Juga:
Terciduk Polisi Bareng Putrinya, Ibunda Tak Kenal Pacar Vitalia Sesha

Devia Amelia selaku ibunda Vitalia yang juga hadir dalam jumpa pers tersebut mengatakan, sang putri adalah korban dari pergaulan. Dia yakin Vitalia Sesha memakai narkoba karena coba-coba akibat terpengaruh teman.

"Kami minta tolong, bagaimana anak kami bisa diringankan. Anak kami ini bukan seperti yang disangkakan. Dia hanya terpengaruh teman-temannya. Tolong kepada masyarakat, kasihani kami," kata Devia.

Orang tua Vitalia Sesha, Devia Amelia dan Andi Komarudin [Suara.com/Herwanto].

Vitalia Sesha yang masih punya anak kecil yang harus dibesarkan menjadi alasan keluarga. Ibunda meminta polisi mempertimbangkan faktor kemanusiaan itu. 

Baca Juga:
Dijenguk Ibunda di Tahanan, Tangis Vitalia Sesha Pecah

"Orang tua hanya bisa memohon support-nya untuk tolong diberikan keringanan. Kasihan kami sebagai orang tuanya, karena Vita juga masih punya tanggung jawab," ucap Devia.

Model Vitalia Sesha. [Instagram]

Vitalia Sesha diketahui diciduk bersama kekasihnya yang berinisial A di sebuah apartemen di kawasan Pademangan, Jakarta Utara pada Senin (24/2/2020) sore.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu, ekstasi, dan happy five. Vitalia Sesha dan pacarnya pun positif memakai tiga jenis narkoba tersebut dari pemeriksaan urine.

Baca Juga:
Polisi Amankan Penyuplai Narkoba Vitalia Sesha

Vitalia Sesha, A, dan seorang kurir kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara menurut Pasal 114 subsider 112 UU nomor 35 tahun 2009. [Herwanto]

Load More