Matamata.com - Saat rumahnya di kawasan Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan digerebek polisi, aktor senior Tio Pakusadewo cuma bisa pasrah. Diketahui pada Selasa (14/4/2020) sekira pukul 01.00 WIB dini hari, Tio Pakusadewo ditangkap kasus narkoba lagi.
"Selasa tanggal 14 April sekitar pukul satu pagi tadi di jalan Terogong, Cilandak Jakarta Selatan, kami mengamankan seseorang berinisial IS atau TP yang merupakan publik figur senior," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di kantornya, Selasa (14/4/2020).
Penangkapan Tio Pakusadewo itu merupakan pengembangan dari laporan masyarakat. Disebutkan masyarakat sekitar resah dengan seseorang yang kerap menggunakan narkotika.
"Kronologi singkatnya, tanggal 13 tim subdit 1 Ditresnarkoba ini ada laporan di TKP ada seseorang yang sering menyalahgunakan barang haram narkotika. Kemudian tim melakukan penyelidikan, lalu dilakukan pengintaian. Kemudian jam 1 malam dilakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan ditemukan TP," ujar Yusri.
Tio pun pasrah dengan adanya penggerebekan tersebut. Polisi menyita barang bukti yang salah satunya paket ganja seberat 18 gram.
"Barang bukti ada KTP, yang kedua handphone, dan ketiga satu bungkus ganja beratnya 18 gram dan seperangkat alat hisap sabu atau bong," ujar Yusri Yunus.
Tio Pakusadewo kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya subuh tadi usai penangkapan itu Saat ini belum dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.
"Jam satu malam ditangkap, subuh baru masuk sini (Polda Metro Jaya). Kita mengharapkan 2-3 hari lagi untuk mendalami, nanti kita sampaikan perkembangan pemeriksaan," kata Yusri.
Tio Pakusadewo disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider 111 dan 127 UU tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya pada akhir 2017 lalu, Tio sempat terseret kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tio Pakusadewo kemudian divonis sembilan bulan masa rehabilitasi pada 24 Juli 2018.
Tio bahkan sempat berjanji kepada dirinya dan orang banyak di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya. Mengaku kapok, Tio mengulangi perbuatannya kembali.
Berita Terkait
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Temukan Ketenangan Lewat Yoga dan Lari, Anjasmara Ungkap Cara Atasi Stres di Tengah Padatnya Dunia Hiburan
-
Terjerat Kasus Narkoba, Polres Jakbar Cokok Aktor Fachri Albar
-
Terungkap! Gegara Anggy Umbara, Tio Pakusadewo Mengaku Tersiksa di Film 'Kromoleo'
Terpopuler
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Australia hingga Brasil Antre Minta Pupuk ke Indonesia
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Targetkan Lompatan Besar di Agustus 2026
-
Polri Siapkan 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk Diresmikan Presiden Prabowo
-
Kemenhaj Siapkan 15 Juta Porsi Makanan Khas Nusantara untuk Jemaah Haji Indonesia
-
Prabowo Minta TNI-Polri Bersih-bersih Institusi: Jangan Ada yang Backing Judi dan Narkoba
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo