Matamata.com - Pemilik sah 'I Am geprek Bensu' angkat bicara perihal perseteruan kliennya dengan Ruben Onsu soal merek dagang Bensu.
Eddie Kusuma, Pengacara Stefany mengungkap awal kliennya diminta kerjasama oleh Jordi Onsu, adik kandung Ruben Onsu. Di situ, Jordi menjabat sebagai manajer operasional.
"Jordi, adiknya Ruben Onsu, sahabat Stefani ini ngajak kerjasama. Akhirnya dia bersedia menjadi manajer operasional. Dikasihlah dia," ungkap Eddie Kusuma, dalam konfrensi pers di kawasan Pencenongan, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).
Selang beberapa bulan, Jordi Onsu kemudian meminta kepada Stefani untuk mengajak Ruben Onsu menjadi brand ambasador dari I Am Geprek Bensu.
"Kami kasih kesempatan (Ruben Onsu untuk jadi brand ambassador). Tahu-tahu tiga bulan itu naik pesat, dari pertama sampai bulan Agustus sudah ada 40 outlet," kata Eddie.
Melihat keuntungan naik drastis Ruben Onsu pun meminta mundur. Tak ingin kehilangan suami Sarwendah sebagai brand ambasador, Stefani menaikkan harga bayaran. Setangah dari keuntungan yang diperoleh "I Am Geprek Bensu" diberikan kepada Ruben.
"Terus Ruben Onsu klaim tidak mau bersama kami lagi. Jadi kami menawarkan, kenapa? Apa kurang kami. Kemudian kami tawarkan harga tinggi. Akhirnya boleh 50-50. Akhirnya maulah kami," ungkap Eddie.
Meski ditawari dengan harga yang tinggi, Ruben Onsu bersikukuh pada pendiriannya untuk berhenti kerjasama. Kemudian mendirikan perusahaan sendiri bersama Jordi Onsu.
Dari situlah, Ruben Onsu memutuskan kontrak kerja sepihak dan memberikan surat somasi kepada Stefani agar menutup usaha kulinernya dan mengganti nama gerai itu. Padahal Ruben sama sekali tak memiliki modal atas usaha "I Am Geprek Bensu".
"Eh dua hari kemudian datanglah somasi, punya dia nggak boleh pakai.
Dia putuskan sepihak, dia bilang kalau itu punya dia, kami kagetlah. Keterlaluan, sudah dikasih kesempatan malah mengakui. Di situ dia minta semua toko tutup dan nggak boleh pakai nama Geprek Bensu," bebernya.
Ruben Onsu bahkan sempat menggugat merek "I Am Geprek Bensu" di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas tuduhan melawan hukum. Langkah tersebut dinilai blunder lantaran untuk menggugat nama prodak seharusnya di Pengadilan Negri Jakarta Pusat.
"Orang perusahaan nama kami, dia nggak ada nama. Terus pakai lah pengacara, somasi satu, somasi dua. Terus masuklah ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas tuduhan melawan hukum," kata Eddie. (Herwanto)
Berita Terkait
-
Ruben Onsu Batal Berangkat Haji karena Visa Furoda, Tetap Ikhlas dan Serahkan pada Kehendak Allah
-
42 Tahun Terpisah, Ruben Onsu Akhirnya Dipertemukan Kembali dengan Keluarga Arab dari Pihak Ibunda
-
Ruben Onsu Ungkap Kisah Hijrah dan Doa yang Selalu Dipanjatkan Sejak Menjadi Mualaf: Saya Hanya Ingin Ketenteraman Batin
-
Betrand Peto Rindukan Kebersamaan Keluarga, Ruben Onsu dan Sarwendah Siap Kompak untuk Hadiri Turnamen Mini Soccer
-
Ruben Onsu Siap Jalani Ibadah Haji: Klarifikasi Soal Biaya Fantastis dan Status Mualaf
Terpopuler
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season