Matamata.com - Hari ini, Rabu (5/8/2020), paranormal Roy Kiyoshi kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dengan agenda pembelaan itu berlangsung cukup singkat.
Roy Kiyoshi mengenakan jas berwarna hitam saat menjalani sidang yang digelar secara virtual itu. Lelaki 33 tahun ini menyampaikan secara langsung pledoi atau pembelaannya di depan majelis hakim.
Roy Kiyoshi meminta maaf dan mengakui kesalahannya membeli obat yang mengandung psikotropika jenis benzo dalam pembelaan tersebut.
"Sebelumnya saya berterima kasih kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum dan tim yang membantu saya. Mohon maaf atas kesalahan saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi. Saya juga berjanji akan rutin kontrol ke dokter dan selalu membeli obat dengan resep," kata Roy Kiyoshi.
Roy Kiyoshi juga mengungkap alasan menggunakan obat terlarang bukan untuk bersenang-senang usai mengaku bersalah. Hal ini karena dia ingin mengobati sakit yang dideritanya.
"Saya menjelaskan bahwa saya konsumsi obat tersebut bukan untuk bersenang-senang, tapi karena saya sakit. Dan membeli obat secara online keteledoran saya, cara itu adalah cara yang salah. Situasi Covid-19 yang menyebabkan saya takut," katanya menjelaskan.
Edi Suryono selaku kuasa hukum Roy Kiyoshi berharap hakim bisa mempertimbangkan nota pembelaan yang disampaikan kliennya. Ia pun berharap majelis hakim mengizinkan bintang Karma The Series ini untuk bisa menjalani rehabilitasi.
"Ya intinya kita minta supaya Roy Kiyoshi rehabilitasi rawat jalan gitu aja," ujarnya.
Pasalnya untuk menyembuhkan sakitnya, Roy membutuhkan orang-orang terdekatnya saat ini.
"Ya artinya dia (Roy Kiyoshi) rehabilitasi sudah berjalan dan perlu keluarga yang mendampingi. Dia perlu orang terkedat yang mengerti dia, kalau tidak kesehatan masih (terganggu)," ucap Edi Suryono.
Sebagai informasi, pada (6/5/2020), Roy Kiyoshi ditangkap satuan narkotika Jakarta Selatan kediamannya di Cengkareng Indah, Tangerang. Polisi berhasil mengamankan 21 butir psikotropika jenis benzo dalam penangkapannya tersebut. [Ismail]
Berita Terkait
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Terjerat Kasus Narkoba, Polres Jakbar Cokok Aktor Fachri Albar
-
Nyabu Biar Kurus, Dalih Virgoun Icip Narkoba Bikin Ngakak: Dietlah Bukan Makan Narkoboy!
-
Nangis di Depan Eva Manurung usai Ditangkap, Virgoun Minta Ampun: Maafkan Aku Nakal
Terpopuler
-
Wakapolri Imbau Pemudik Hubungi Hotline 110 Jika Alami Gangguan di Jalan
-
Menko AHY: Tata Ruang Adalah Panglima dalam Pembangunan Infrastruktur
-
Saudi Kedepankan Diplomasi Redakan Eskalasi di Timur Tengah, Jamin Keamanan Haji
-
Prabowo Tegaskan Kekayaan Alam Milik Bangsa, Pengusaha Batu Bara dan CPO Wajib Utamakan Kebutuhan Domestik
-
Stok Beras Melimpah, Mentan Amran Lapor ke Presiden Prabowo Capaian PDB Pertanian Tertinggi dalam 25 Tahun
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano