Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Jerinx SID (Instagram)

Matamata.com - Superman Is Dead (SID) tampak memberikan dukungan pada Jerinx yang terjerat kasus hukum baru-baru ini.

Hal itu terlihat dalam unggahan di akun Instagram resmi SID pada Rabu (5/8/2020).

Di situ, mereka mengunggah potret kebersamaan bertiga bareng Jerinx.

Baca Juga:
Dilaporkan ke Polisi oleh IDI, Jerinx SID Bandingkan dengan Anji

"Sudah beberapa bulan JRX getol menyuarakan aspirasi menentang kebijakan beberapa pihak yang dirasa membuat masyarakat makin terpuruk dimasa sulit saat ini," tulis akun itu.

"Hal ini tentunya mendapat pula dukungan dari keluarga kecil di band yang dibangun bersama-sama hingga berada di titik saat ini," sambungnya lagi.

Superman Is Dead [Instagram/@sid_official]

Grup yang juga digawangi Bobby Kool dan Eka Rock itu berharap sang drummer mendapat keadilan.

Baca Juga:
Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Jerinx SID

"Penuh harapan semoga langkah hukum yang ditempuh @gendovara bersama tim dari @gendolawoffice dalam menyikapi kasus ini bisa berujung keputusan yang adil," katanya.

"Dan tentunya mampu memberi contoh transparansi penegakan hukum yang baik kepada masyarakat luas," imbuhnya lagi.

Seperti diketahui, Jerinx dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Bali atas kasus pencemaran nama baik pada Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:
Istri Dede Sunandar Hamil Anak Ketiga, IDI Laporkan Jerinx SID ke Polisi

Dia resmi dilaporkan ke polisi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Laporan itu dimasukkan ke Polda Bali.

Drummer SID ini dituding sudah mencemarkan nama baik IDI atas pernyataannya di Instagram. Jerinx sempat menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian, IDI Laporkan Jerinx SID ke Polisi

Adapun kalimat yang dimaksudkan yaitu ‘Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes COVID-19’.

Atas kasus ini, Jerinx SID dikenai pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Sumarni)

Load More