Matamata.com - Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 6 Mei 2020. Polisi menemukan 21 pil psikotropika saat penggeledahan.
Berdasarkan tes urine, Roy positif obat tersebut. Kepada polisi, Lelaki 33 tahun itu mengaku membeli psikotropika itu secara online tanpa resep dokter.
Kini Roy Kiyoshi divonis lima bulan rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Hal itu disambut baik oleh kuasa hukum Roy Kiyoshi, Edi Suryono.
Pasalnya, Roy tak sampai dua bulan jalani sisa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta.
"Kalau sekarang sisanya sampai satu bulan," kata Edi Suryono ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Vonis tersebut membuat Edi senang. Di luar ekspetasi, dia sebelumnya minta Roy jalani rehabilitasi jalan.
"Kita kan mintanya rehab rawat jalan tapi ternyata hakim berpendapat lain. Ya alhamdulilah tidak apa-apa itu udah putusan hakim," kata Edi.
Edi menegaskan usai menjalani rehabilitasi di RSKO, Roy dipastikan bebas dari hukumannya tersebut. Dia juga memberikan kabar kondisi kliennya saat ini dalam keadaan sehat.
"Alhamdulillah sudah sehat, di layar kelihatan kan tadi," katanya. [Herwanto]
Berita Terkait
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Terjerat Kasus Narkoba, Polres Jakbar Cokok Aktor Fachri Albar
-
Nyabu Biar Kurus, Dalih Virgoun Icip Narkoba Bikin Ngakak: Dietlah Bukan Makan Narkoboy!
-
Nangis di Depan Eva Manurung usai Ditangkap, Virgoun Minta Ampun: Maafkan Aku Nakal
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo