Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Roy Kiyoshi (MataMata.com/Angga Budhiyanto]

Matamata.com - Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 6 Mei 2020. Polisi menemukan 21 pil psikotropika saat penggeledahan. 

Berdasarkan tes urine, Roy positif obat tersebut. Kepada polisi, Lelaki 33 tahun itu mengaku membeli psikotropika itu secara online tanpa resep dokter.

Kini Roy Kiyoshi divonis lima bulan rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Hal itu disambut baik oleh kuasa hukum Roy Kiyoshi, Edi Suryono.

Baca Juga:
Kasus Narkoba, Roy Kiyoshi Divonis 5 Bulan Rehabilitasi

Roy Kiyoshi (MataMata.com/Sumarni]

Pasalnya, Roy tak sampai dua bulan jalani sisa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta.

"Kalau sekarang sisanya sampai satu bulan," kata Edi Suryono ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Vonis tersebut membuat Edi senang. Di luar ekspetasi, dia sebelumnya minta Roy jalani rehabilitasi jalan.

Baca Juga:
Ngaku Jadi Anak Berkebutuhan Khusus, Roy Kiyoshi: Butuh Perawatan Medis

"Kita kan mintanya rehab rawat jalan tapi ternyata hakim berpendapat lain. Ya alhamdulilah tidak apa-apa itu udah putusan hakim," kata Edi.

Edi menegaskan usai menjalani rehabilitasi di RSKO, Roy dipastikan bebas dari hukumannya tersebut. Dia juga memberikan kabar kondisi kliennya saat ini dalam keadaan sehat.

Baca Juga:
Sering Didatangi Bayangan Hitam, Roy Kiyoshi Disuruh Sakiti Diri

"Alhamdulillah sudah sehat, di layar kelihatan kan tadi," katanya. [Herwanto]

Load More