Matamata.com - Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 6 Mei 2020. Polisi menemukan 21 pil psikotropika saat penggeledahan.
Berdasarkan tes urine, Roy positif obat tersebut. Kepada polisi, Lelaki 33 tahun itu mengaku membeli psikotropika itu secara online tanpa resep dokter.
Kini Roy Kiyoshi divonis lima bulan rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Hal itu disambut baik oleh kuasa hukum Roy Kiyoshi, Edi Suryono.
Pasalnya, Roy tak sampai dua bulan jalani sisa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta.
"Kalau sekarang sisanya sampai satu bulan," kata Edi Suryono ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Vonis tersebut membuat Edi senang. Di luar ekspetasi, dia sebelumnya minta Roy jalani rehabilitasi jalan.
"Kita kan mintanya rehab rawat jalan tapi ternyata hakim berpendapat lain. Ya alhamdulilah tidak apa-apa itu udah putusan hakim," kata Edi.
Edi menegaskan usai menjalani rehabilitasi di RSKO, Roy dipastikan bebas dari hukumannya tersebut. Dia juga memberikan kabar kondisi kliennya saat ini dalam keadaan sehat.
"Alhamdulillah sudah sehat, di layar kelihatan kan tadi," katanya. [Herwanto]
Berita Terkait
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Terjerat Kasus Narkoba, Polres Jakbar Cokok Aktor Fachri Albar
-
Nyabu Biar Kurus, Dalih Virgoun Icip Narkoba Bikin Ngakak: Dietlah Bukan Makan Narkoboy!
-
Nangis di Depan Eva Manurung usai Ditangkap, Virgoun Minta Ampun: Maafkan Aku Nakal
Terpopuler
-
Menteri UMKM Berikan Relaksasi KUR dan Bunga 0 Persen untuk Pelaku Usaha Terdampak Bencana di Sumatera
-
Khofifah: Buruh Pilar Ekonomi Jatim, Pengusaha Wajib Bayar THR Tepat Waktu
-
Menhaj: Arab Saudi Jamin Keamanan Ibadah Umrah, 14 Ribu Jamaah Terkendala Jadwal Pulang
-
Buntut Tragedi Longsor Bantargebang, Menteri LH Ancam Sanksi Tegas Pengelola Sampah Jakarta
-
Akui Salah Tuntut Mati ABK Sabu 2 Ton, Jaksa Kejari Batam Minta Maaf di DPR
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano