Linda Rahmadanti | MataMata.com
Dwi Sasono (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Dwi Sasono mengalami penurunan berat badan usai tiga bulan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Menurut kuasa hukum Dwi, Aris Marasabessy, hal itu disebabkan kliennya rajin berolahraga di sana.

"Makin kurus, kurusnya kurus sehat. Alhamdulillah sudah menyesuaikan dirinya," kata Aris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

Dwi Sasono (MataMata.com/Alfian Winanto)

"Sehat Alhamdulillah, sehat, dia semakin fit karena olahraga setiap hari," ujarnya lagi.

Baca Juga:
Pemasok Narkoba Dwi Sasono Masih Buron

Kendati demikian, kondisi psikis Dwi Sasono sangat sehat. Apalagi ia terkadang dikunjungi istrinya, Widi Mulia. 

"Boleh (jenguk). Tapi itu kan kesewenangan dari RSKO. Artinya mengikuti protokol kesehatan yang menjadi kebijakan sana," katanya.

Widi Mulia sedang video call dengan Dwi Sasono (Instagram @widimulia)

Tapi setahu Aris, anak-anak Dwi belum menjenguk karena memang tak dibolehkan pihak RSKO. Yang penting lanjut Aris, RSKO membolehkan komunikasi lewat sambungan video call. Sehingga, anak-anak Dwi bisa tetap melihat ayahnya meski tak secara langsung.

Baca Juga:
Widi Mulia Dampingi Dwi Sasono Jalani Sidang Perdana Secara Virtual di RSKO

Dwi Sasono ditangkap di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat nyaris 16 gram.

Kepada polisi, Dwi Sasono mengaku memakai ganja karena tidak ada kegiatan selama pandemi virus corona.

Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono (tengah) dihadirkan saat rilis kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Atas perbuatannya, Dwi Sasono didakwa dengan pasal alternatif, yaitu pasal 111 ayat 1 UU narkotika atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika. Dua pasal alternatif itu memungkinkan Dwi bisa dibui maksimal 4 tahun penjara atau direhabilitasi. (Herwanto)

Load More