Matamata.com - Kasus merek dagang Ayam Geprek yang dipermasalahkan Ruben Onsu dan rivalnya telah selesai dengan kemenangan Yangcent. Namun kini, timbul kasus baru terkait merek tersebut. Kepemilikan merek dagang "PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent" dihapus Direktur Jenderal KI (Kekayaan Intelektual).
Keputusan itu ditetapkan sejak 6 Oktober 2020 melalui Surat Keputusan atas nama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : HKI-KI-06.07-10 dan Nomor : HKI-KI-06.07-11 yang pada intinya melakukan Penghapusan Merek Terdaftar milik Yangcent dan sang ayah, Benny Sujono.
Atas hasil ini, pihak Yangcet menuding Direktur Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melakukan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum, karena menganulir Putusan Mahkamah Agung.
Penghapusan Merek Terdaftar atas nama PT. Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent disinyalir bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung No.575K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, juncto No.57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. tanggal 13 Januari 2020 khususnya Amar Putusan Nomor 2.
Dalam putusan MA tersebut Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek 'I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN', nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK Benny Sunjoto.
Selain itu, Putusan Mahkamah Agung No.576K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, juncto No.56/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. tanggal 13 Januari 2020 khususnya Amar Putusan Nomor 2.
Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas:
a. Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643530, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik Yangcent.
b. Merek "GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643529, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik Yangcent.
c. Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643532, Kelas 29, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik Yangcent.
Terkait dihapusnya merek dagang Ayam Geprek ini, membuat pihak Yangcent dan Benny Sujono kecewa. Diwakili pengacaranya, mereka bermaksud menggugat perkara ini.
"Atas nama Klien saya akan menggugat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Kami sangat menyayangkan tindakan Dirjen yang tidak profesional, terkesan sengaja, semena-mena menyalahgunakan kekuasaan menghapus merek-merek terdaftar klien kami," kata Eddie Kusuma dalam keterangan yang diterima, baru-baru ini.
Menurutnya, Dirjen KI itu seharusnya hanya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung. "Ini malah kelebihan bertindak melampaui kewenangan. Menghapus merek-merek terdaftar klien kami yang sudah sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap dalam putusan Mahkamah Agung," lanjut Eddie.
Selain gugatan, Eddie Kusuma juga akan mengadukan kasus ini kepada Presiden Jokowi, Ketua DPR dan Komisi III DPR RI, Menkopolhukam, Ombudsman RI termasuk ke Menkumham RI. (Rena Pangesti)
Berita Terkait
-
Ruben Onsu Batal Berangkat Haji karena Visa Furoda, Tetap Ikhlas dan Serahkan pada Kehendak Allah
-
42 Tahun Terpisah, Ruben Onsu Akhirnya Dipertemukan Kembali dengan Keluarga Arab dari Pihak Ibunda
-
Ruben Onsu Ungkap Kisah Hijrah dan Doa yang Selalu Dipanjatkan Sejak Menjadi Mualaf: Saya Hanya Ingin Ketenteraman Batin
-
Betrand Peto Rindukan Kebersamaan Keluarga, Ruben Onsu dan Sarwendah Siap Kompak untuk Hadiri Turnamen Mini Soccer
-
Ruben Onsu Siap Jalani Ibadah Haji: Klarifikasi Soal Biaya Fantastis dan Status Mualaf
Terpopuler
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
-
Bupati Aceh Timur Minta Hunian Darurat untuk Korban Banjir Lokop
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season