Matamata.com - Dua kali tersandung kasus narkoba, Sandy Tumiwa sadar setelah kehilangan ibunda tercinta, Amalia Nurshanty. Ia kini juga berbaikan dengan ayahnya, Denni Tumiwa.
"Akhirnya saya bisa mengetahui yang namanya cinta sejati itu apa? Ketika kita kehilangan. Tapi yang bisa kita tahu saya akhirnya menyadari apa artinya cinta sejati, yaitu apa? Ibu saya," kata Sandy Tumiwa di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2020).
"Dan akhirnya saya bersyukur, justru ketika saya benar-benar menyadari itu akhirnya Tuhan memberikan saya sebuah rekonsiliasi dengan keluarga saya yang lain," sambungnya.
Mantan suami Tessa Kaunang ini sangat bersyukur sudah diterima kembali oleh keluarga besar khususnya sang ayah. Laki-laki 38 tahun ini menyadari hanya ayahnya tempat mengadu setelah kehilangan ibu tercinta.
"Kalau nggak ada beliau saya nggak akan lahir. Dan saya selalu ingat dengan perkataannya ‘Papa nggak bisa kasih kamu apa-apa, papa cuma bisa kasih kamu ilmu’ itu yang bisa buat saya bertahan hidup di mana pun saya berada. Saya sangat bersyukur dengan hal itu," ungkapnya.
Bintang sinetron Wulan ini menyebut berbaikan dengan sang ayah merupakan salah satu amanah almarhumah ibunya. Dia berjanji tidak akan menyia-nyiakan waktunya seperti di masa lalu.
"Saya bilang sama beliau ‘Papa I only have you now let me serve you’ dulu saya melayani ibu saya yang terbaik. Tapi akhirnya sekarang saya menyadari dan saya bersyukur akhirnya amanah ibu saya mengatakan ‘jadilah anak yang baik San’. Dan sekarang ini, saya ke depan, saya dilengkapi lagi seorang ayah," terangnya.
"Yang akhirnya mau menemani saya, mau mendampingi saya, akhirnya kita konsiasi terlepas perbedaan apapun. Kami tetap bersama, dia adalah ayah saya, dan saya adalah anaknya," sambungnya.
Sehari setelah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Sandy Tumiwa langsung menjalani rehabilitasi di Yayasan Yakita Trace Center di Ciawi, Jawa Barat.
Sandy Tumiwa dinyatakan bebas dari penjara menyusul putusan kasasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Sandy Tumiwa menjadi satu tahun enam bulan penjara.
Di tingkat pertama, Sandy Tumiwa dijatuhi vonis empat tahun penjara. Sementara, dalam putusan banding hukuman dipotong jadi tiga tahun penjara. Baru setelah itu, Sandy Tumiwa ajukan kasasi. (Evi Ariska)
Berita Terkait
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Terjerat Kasus Narkoba, Polres Jakbar Cokok Aktor Fachri Albar
-
Nyabu Biar Kurus, Dalih Virgoun Icip Narkoba Bikin Ngakak: Dietlah Bukan Makan Narkoboy!
-
Nangis di Depan Eva Manurung usai Ditangkap, Virgoun Minta Ampun: Maafkan Aku Nakal
Terpopuler
-
Dalami Karakter di Film 'Tiba-Tiba Setan', Oki Rengga Rela Alami Memar
-
Menaker Dorong Pemerataan Magang Nasional, Buka Peluang Lebar bagi Putra Daerah
-
Kementan: Industri Sawit Indonesia Ramah Lingkungan dan Siap Menuju B50
-
Ribuan Peserta Terindikasi Curang di UTBK 2026, Puan Maharani Desak Perbaikan Sistem
-
RI Incar Kursi Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO 2026-2030
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo