Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Dik Doank. (Matamata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Dik Doank sempat mengalami kejadian rumahnya didatangi 10 orang yang mengaku perwakilan dari ahli waris Madi Kenin. Ia pun membenarkan bahkan mendokumentasikan kejadian itu sebagai bukti. Kata presenter 52 tahun ini, seharusnya mereka tak perlu mengirim orang beramai-ramai jika ingin bertemu dengannya.

"Iya, ada videonya. Bagi saya sih kalau ingin ketemu sama Dik Doang, Dik Doang kan cuma sendiri. Datang sendiri aja," kata Dik Doank di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (4/11/2020). Tak pernah dia mencoba menghidari seseorang yang ingin bertemu dengannya. Lelaki 52 tahun ini justru membuka lebar pintunya rumah.

Salah satu kegiatan di Kandank Jurank Doank, milik Dik Doank. [Instagram]

"Saya selalu menerima tamu, teman-teman juga banyak yang tahu. Nggak usah bawa kekuatan yang lain," sambungnya.

Baca Juga:
Soal Sengketa Tanah, Rumah Dik Doank Didatangi 10 Pemuda Ngamuk-ngamuk

Pelantun lagu "Pulang" ini tak ingin memperkeruh suasana dengan menghindar. Ia bahkan meminta maaf jika sudah melukai hati seseorang tanpa disengaja.

"Ya dokan saja mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Karena sepanjang saya mengamati iqro, orang mewarisi tanah berantakan. Tapi kalau mewarisi ilmu mungkin berguna," ujarnya. "Jadi sekali lagi mohon maaf lahir batin kalau saya ada kesalahan. Dan mudah-mudahan yang amanah menjadi amanah," tambahnya.

Dik Doank. (Instagram/@dd_dikdoank)

Kuasa hukum Dik Doank, Dedy J Syamsudin mengatakan kalau kliennya tak hanya memperjuangkan hak sendiri. Melainkan untuk membantu orang-rang yang ada di Kandank Jurank Doank.

Baca Juga:
Terkait Sengketa Tanah, Dik Doank Dituntut Rp 5,5 M

"Karena niat kami adalah bagaimana tempat ini menjadi kemaslahatan bagi orang banyak. Anak-anak di situ dididik, digembleng, kreatif, bagaimana mereka itu melakukan bekajar seni, melukis dan sebagainya semua ada di dalam tanah itu," ujar Dedy. "Jadi itu bukan untuk kepentingan beliau pribadi tapi untuk kemasalahatan umat," katanya menambahkan.

Dik Doank digugat seorang ahli waris Madi Kenin atas tanah di Kandank Jurank Doank. Ahli waris mengklaim, tanah seluas 2.540 meter persegi di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan itu adalah miliknya.

Dik Doank. (Matamata.com/Alfian Winanto)

Masalah ini telah didaftarkan pihak penggugat, ahli waris Madi Kenin ke Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka menuntut agar Dik Doank membayar tanah seluas 2.540 meter persegi. (Evi Ariska)

Load More