Matamata.com - Muncikari berinisial AR dan CA telah ditetapkan oleh Polsek Tanjung Priok sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online. Mereka sebelumnya ditangkap karena menjajakan dua artis, yakni ST dan SH.
AR dan CA disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Subsider pasal 296 KUHP dan kita juncto kan lagi pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (27/11/2020).
Sementara, artis ST dan SH sudah dipulangkan sejak Kamis, (26/11/ 2020) malam karena cuma berstatus saksi. Tapi Sudjarwoko mengatakan tak menutup kemungkinan keduanya bisa ditangkap bila ada bukti lain.
"Insya Allah kalau kita dapat alat bukti yang lain, bisa kita jerat (dengan hukum)," katanya.
Polsek Tanjung Priok berhasil mengamankan empat orang atas dugaan kasus praktek prostitusi online. Mereka ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara pada Selasa (24/11/2020).
Dari keempat pelaku tersebut, dua diantaranya berstatus artis.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 handphone, dompet, uang sebesar Rp 60 juta, 2 buah alat kontrasepsi, dan seprai kamar hotel.
Tag
Berita Terkait
-
Karier Li Yifeng Hancur karena Prostitusi, Tinggalkan Dunia Hiburan usai Minta Maaf
-
5 Fakta Kasus Li Yifeng, Aktor Tiongkok yang Ditahan Karena Prostitusi
-
5 Artis Terjerat Kasus Prostitusi, Amel Alvi Tarifnya sangat Fantastis
-
Intip 5 Foto Seksi Cassandra Angelie, Artis yang Ditangkap Kasus Prostitusi
-
Dalang Kasus Prostitusi Vanessa Angel Terungkap, Potret Artis Adopsi Boneka
Terpopuler
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Australia hingga Brasil Antre Minta Pupuk ke Indonesia
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Targetkan Lompatan Besar di Agustus 2026
-
Polri Siapkan 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk Diresmikan Presiden Prabowo
-
Kemenhaj Siapkan 15 Juta Porsi Makanan Khas Nusantara untuk Jemaah Haji Indonesia
-
Prabowo Minta TNI-Polri Bersih-bersih Institusi: Jangan Ada yang Backing Judi dan Narkoba
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo