Yohanes Endra Evi Ariska | MataMata.com
Galih Ginanjar. (Suara.com/Sumarni)

Matamata.com - Galih Ginanjar dan Pablo Benua telah dinyatakan bebas bersyarat dari Rutan Cipinang terhitung sejak 30 Desember 2020. Keduanya mendapat potongan masa hukuman asimilasi dan remisi pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti lewat siaran pers yang diterima MataMata.com pada Kamis (31/12/2020.

"Galih Ginanjar dan Pablo Benua  dikeluarkan dari Rutan Cipinang Jakarta, pada hari  Rabu, 30 Desember 2020," kata Rika Aprianti.

Baca Juga:
Difitnah Selingkuh, Rey Utami Tunjuk Pengacara Lawan Pihak Pablo Benua

"Dan mulai menjalankan asimilasi di rumah berdasarkan Permenkumham No 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," sambungnya lagi.

Tiga terdakwa kasus Ikan Asin: Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). [Ismail/Suara.com]

Selain itu, upaya banding yang dilakukan sudah diputus oleh  Mahkamah Agung dengn Putusan MA No 4554 K/Pid.Sus/2020 terhadap Galih Ginanjar dan Pablo Putra Benua. Kemudian dieksekusi oleh  Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beserta Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No 506/Pid.Sus/2020/PN.Bks pada 23 Desember 2020.

"Setelah dicek kelengkapan berkas dan keabsahan data, dua narapidana atas nama Galih Ginanjar dan Pablo Putra Benua telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi. Kemudian diusulkan remisi susulan melalui SDP (RK Idul Fitri 2020 dan RU 2020) melalui SDP tanggal 25 Desember 2020," ujarnya.

Baca Juga:
Difitnah Selingkuh, Pablo Benua Semakin Mantap Ceraikan Rey Utami

"Galih Ginanjar dan Pablo Benua berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur sampai dengan tanggal bebas murni," tambahnya.

Sebagai informasi, Galih Ginanjar dan Pablo Benua mendapatkan remisi berdasarkan SK Nomor : PAS-1419.PK.01.01.02 terhitung sejak 29 Desember 2020 tentang pemberian remisi zusulan kepada narapidana terkait dengan pasal 34 peraturan pemerintah nomor 99 Tahun 2012.

Berdasarkan Permenkumham No. 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 narapidana tersebut dikeluarkan asimilasi rumah pada tanggal 30 Desember 2020.

Baca Juga:
Surat Pablo Benua untuk Rey Utami: Fitnah Kejam Ini Kuingat Sampai Mati!

Sekedar mengingatkan, Pablo Benua, Galih Ginanjar dan Rey Utami tersandung kasus ikan asin laporan Fairuz A Rafiq. Sebelumnya Rey Utami sudah bebas lebih dulu. 

Load More