Yohanes Endra | MataMata.com
Raffi Ahmad. [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Tindakan Raffi Ahmad usai menerima vaksin rupanya berbuntut panjang. Terkini, Raffi Ahmad dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari Jumat (15/1/2021) sore ini oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB). 

Laporan itu terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta ulang tahun ayah Sean Gelael, Ricardo Gelael, yang dihadiri oleh Raffi usai divaksin Covid-19.

"Jadi ada dua opsi, pertama saya mengusahakan di SPKT untuk melaporkan. Kedua, saya usulkan ke Pak Kapolda untuk penegasan pemanggilan beliau (Raffi Ahmad) langsung karena ada pelanggaran protokol kesehatan," kata Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
Raffi Ahmad Blunder, Deddy Corbuzier: Raditya Dika Bisa Lebih Baik

Raffi Ahmad. [Matamata.com/Alfian Winanto]

Lisman berharap, pihak kepolisian nantinya dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Selain itu, dia juga minta agar polisi menindak tegas terhadap pihak-pihak yang turut terlibat dalam acara pesta tersebut.

Menurut Lisman, Raffi selaku figur publik semestinya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Bukan justru berkumpul dan berpesta tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Apalagi Raffi sebelumnya telah disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka.

"Intinya Raffi Ahmad dan kawan-kawan nanti pengembangan siapa saja itu kan kepolisian pasti tau siapa yang berkumpul di situ," katanya. 

Baca Juga:
Raffi Ahmad Digugat: Harus Minta Maaf di 7 Stasiun TV dan Koran Nasional

Digugat ke Pengadilan

Seorang pengacara publik bernama David Tobing sebelumnya menggugat Raffi Ahmad ke pengadilan karena dituduh telah melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Corona.

Gugatan itu dilayangkan setelah Raffi Ahmad tepergok berpesta di rumah bos KFC indonesia, Ricardo Gelael sehabis ikut divaksin bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (13/1/2021) lalu.

Baca Juga:
Nongkrong Tanpa Masker usai Divaksin, Raffi Ahmad Bakal Dipanggil Polisi

David melaporkan Raffi Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1, melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.

“Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," kata David, Jumat.

Raffi digugat atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Serta, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam petitumnya, David meminta pengadilan memutus Raffi bersalah dan menjalankan hukuman berupa tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Selain itu, Raffi juga harus meminta maaf dan mempromosikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di 7 tv swasta nasional, 7 koran nasional, dan di akun media sosialnya.

Pesta Ultah Bos KFC

Raffi sebelumnya terpantau berpesta bersama artis lain di acara ulang tahun bos KFC pada Rabu (13/1/2021) malam. Bahkan acara tersebut diduga turut dihadiri Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Perilaku Raffi itu pun akhirnya menuai banyak komentar miring dari masyarakat. Khususnya warganet yang menyayangkan ulah Raffi membuat kerumunan tanpa protokol kesehatan 3M. 

Padahal, Raffi baru saja menjalani vaksinasi Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Bahkan Istana menyebut Raffi adalah perwakilan dari kaum milenial yang ditunjuk negara untuk menjadi panutan menyukseskan program vaksinasi Covid-19 sekaligus menyebarkan pesan protokol kesehatan 3M. (Muhammad Yasir)

Load More