Matamata.com - Raffi Ahmad sempat mengunggah video permintaan maaf usai bikin heboh dunia maya karena datang ke pesta tanpa masker saat difoto.
Siapa sangka kalau permintaan maaf itu malah dianggap melecehkan oleh sebagian orang. Salah satunya David Tobing. Orang yang melaporkan ayah Rafathar ini ke Pengadilan Negeri Depok.
David Tobing sekalu pihak penggugat dengan tegas menolak permintaan maaf dari Raffi Ahmad lantaran dianggap melecehkannya.
"Bukan hanya dari saya, tetapi ada yang berkeluh kesah melapor ke saya bahwa itu (permintaan maaf Raffi) seakan-akan melecehkan. Saya merasa dilecehkan," ujar David Tobing usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (27/1/2021).
David Tobing menilai, permintaan maaf Raffi Ahmad di Instagram tak menunjukkan keseriusan. Tak hanya itu, dia menduga mimik wajah Raffi tak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya tersebut.
"Kenapa? Ya mimik yang tidak ada penyesalan dan sebagainya," kata David Tobing dengan nada tegas.
David menilai apa yang dilakukan Raffi Ahmad usai menerima vaksin Sinovac dan kemudian hadir dalam pesta, begitu fatal. Terkait hal itu, dia khawatir suami Nagita Slavina yang memiliki hampir 50 juta followers di Instagram, akan menjadi contoh bagi idolanya
"Apa yang dilakukannya ini fatal sekali. Bahwa sekali kalau apa yang dia lakukan ditiru oleh 49,7 juta followernya. Maka kami minta dia serius minta maaf," kata David Tobing.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Hakim Ketua Eko Julianto menyatakan bahwa Raffi Ahmad selaku tergugat tidak hadir secara formil dalam persidangan. Demikian juga dengan kuasa hukum Raffi, yang tidak membawa surat kuasa.
"Jadi dalam persidangan, secara formil, tergugat Raffi Ahmad tidak hadir dalam sidang, demikian juga pihak yang dinyatakan kuasa, belum sah sebagai kuasa," ucap Eko Julianto.
Persidangan kali ini akhirnya ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok. Sidang berikutnya akan berlangsung pada Rabu (3/2/2021) pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Dave Tobing mengajukan gugatan pelanggaran prokes Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, pada Jumat (15/1/2021) lalu. Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.
Berita Terkait
-
Peduli Bencana Alam di Sumatera, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Kirim Bantuan Rp15 Miliar
-
Raffi Ahmad Tegaskan Storytelling Jadi Kunci Eratkan Hubungan Orang Tua dan Anak
-
Beri Hadiah Ratusan Juta, Raffi Ahmad dan Nagita Gandeng Legenda Sepak Bola Italia di 'Padel Wars'
-
Raffi Ahmad dan Thariq Halilintar Juara Umum Padel 'TOSI 2025': Berkat Doa Istri
-
Masuk Babak Final TOSI Season 4 SCTV, Raffi Ahmad Siapkan Strategi Khusus
Terpopuler
-
Kapolri Pastikan Keamanan Nataru di Stasiun Tawang Semarang
-
Wapres Gibran Dorong Percepatan Pembangunan Jembatan Gantung Sungai Gomo
-
Tempe Dinilai Berpotensi Jadi Alat Gastrodiplomasi Indonesia
-
Menhub Lepas Kapal Barito Mas Bawa Bantuan ke Aceh, Wujud Kepedulian Negara bagi Korban Bencana
-
Jelang Natal, Wapres Gibran Tinjau Infrastruktur dan Layanan Publik di SumutSulut
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season