Matamata.com - Kejadian Raffi Ahmad lepas masker di sebuah pesta saat masa pendemi Covid-10 berujung pengadilan. Sidang perdana pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 digeral di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (27/1/2021).
Sayangnya, sidang itu harus ditunda karena Raffi Ahmad tak hadir dan pihak yang mewakilinya tak mempunya surat kuasa.
Sontak hal itu membuat penggugat merasa kecewa. David Tobing selaku pihak penggugat menilai artis Raffi Ahmad tak serius menjalani sidang Pasalnya, Raffi memberikan surat kuasa secara tertulis kepada pengacaranya.
"Ini tidak serius. Apa susahnya buat surat kuasa. Orangnya juga ada di Jakarta, kecuali di luar negeri itu sulit," kata David Tobing usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (27/1/2021).
Menurut David, membuat surat kuasa bukanlah hal yang sulit. Sehingga kata dia tak ada alasan bagi Raffi lupa akan hal tersebut.
"Bikin surat kuasa kan bisa kirim drafnya tanda tangan, kirim lagi pakai Gojek atau Grab. Tapi kami apresiasi ada kuasa yang hadir walaupun dia belum pegang kuasa," ujar David.
David berharap Raffi Ahmad hadir dalam sidang selanjutnya pada 3 Februari mendatang. Terlebih, hakim di persidangan juga sudah memintanya datang.
"Saya berharap baik Raffi maupun kuasanya yang sah hadir," ucap David.
Lebih lanjut kata David, kehadiran Raffi Ahmad nanti memudahkan jalannya persidangan. Sebab kedua belah pihak bisa langsung menyampaikan hal-hal terkait secara langsung.
"Karena selanjutnya ada proses mediasi. Di situ nanti tinggal saya tanya, maunya apa? Kalau mau minta maaf, ya silahkan," kata David.
Sidang perdana pada hari ini ditunda majelis hakim. Sebab perwakilan Raffi Ahmad tak bisa menunjukkan surat kuasa di hadapan majelis hakim.
David Tobing gugat Raffi Ahmad atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. Dalam gugatannya, dia minta majelis hakim agar perintahkan Raffi tak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi.
Lainnya, David minta majelis hakim menghukum Raffi Ahmad dengan cara bikin permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian Surat Kabar.
Protokol kesehatan yang dilanggar Raffi Ahmad terkait kehadirannya dalam sebuah pesta ulang tahun seorang pengusaha di Jakarta usai disuntik vaksin covid-19 di Istana Merdeka. Ayah satu anak itu kedapatan tak memakai masker saat foto bareng.
Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad Tegaskan Storytelling Jadi Kunci Eratkan Hubungan Orang Tua dan Anak
-
Beri Hadiah Ratusan Juta, Raffi Ahmad dan Nagita Gandeng Legenda Sepak Bola Italia di 'Padel Wars'
-
Raffi Ahmad dan Thariq Halilintar Juara Umum Padel 'TOSI 2025': Berkat Doa Istri
-
Masuk Babak Final TOSI Season 4 SCTV, Raffi Ahmad Siapkan Strategi Khusus
-
Kampanyekan Anti Narkoba, Raffi Ahmad Prihatin Kasus Ammar Zoni
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season