Raffi Ahmad. [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Pada 17 Februari mendatang, sidang mediasi terkait pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) dengan tergugat artis Raffi Ahmad akan digelar di Pengadilan Negeri Depok. Majelis hakim telah menunjuk mediator pada hari ini, Rabu (3/2/2021. "Jam 09.00 pagi ya," kata David Tobing selaku penggugat saat dihubungi.

David Tobing bilang dia dan Raffi Ahmad sebagai prinsipal diwajibkan hadir, tak boleh diwakilkan dalam mediasi nanti. "Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung. Jadi diharapkan kehadiran prinsipal, diwajibkanlah istilahnya," ujarnya.

Untuk proses mediasi dilakukan secara tertutup. Akan disampaikan oleh majelis hakim apapun hasilnya nanti. Sidang bakal dilanjutkan pada pokok perkara bila tak ada kata sepakat dari para prinsipal. 

Baca Juga:
Raffi Ahmad Absen Sidang Pelanggaran Prokes, Ini Reaksi Pengacara

David Tobing yang merupakan seorang advokat menggugat Raffi Ahmad atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. Dia minta majelis hakim agar perintahkan Raffi tak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi dalam gugatannya. 

Lainnya, David minta majelis hakim menghukum Raffi Ahmad dengan cara bikin permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian Surat Kabar. Protokol kesehatan yang dilanggar Raffi Ahmad terkait kehadirannya dalam sebuah pesta ulang tahun seorang pengusaha di Jakarta usai disuntik vaksin covid-19 di Istana Merdeka. Saat foto bareng, suami Nagita Slavina itu kedapatan tak memakai masker. 

Raffi Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. (Suara.com/Umay Saleh)

Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga:
Sidang Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad Masuk Tahap Mediasi

Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Load More