Matamata.com - Zaskia Sungkar turut berkomentar soal kasus korupsi yang sedang menjerat ayahnya. Kakak Shireen Sungkar itu menyebut masalah yang menimpa ayahnya saat ini, mirip dengan kasus yang ia alami sebelumnya.
"Saya belajar keindahan iman dan nilai kehidupan dari ayah saya dengan segala masalah di masa lalu saya. Sekarang dia juga belajar bagaimana cara untuk berdamai dengan hal yang tidak terduga yang baru-baru ini terjadi kepadanya dari masa lalu saya. Itu adalah keindahan keluarga," kata Shireen Sungkar di instagram story, dikutip Selasa (9/3/2021).
Shireen mendoakan ayahnya untuk pasrah pada takdirnya. Ia yakin waktu akan mengungkap semua kebenarannya.
"Takdir, hikmah dan menerima takdir yang sudah digariskan. I love you pa, lagi-lagi biar waktu yang menjawab," lanjutnya.
Di story selanjutnya, Shireen juga menyebut akan ada hikmah yang indah. Kemudian, nikmat itu akan menjadi anugerah yang tak terduga.
"Ujian = tanda cinta Allah, karena setelah itu akan ada nikmat yang tak ternilai dariNya bahkan yg nggak kita sangka-sangka..terus mengalir," beber Shireen Sungkar.
"Sampai akan ada saat dimana kita ingat pengalaman pahit itu, dan kita cuman tersenyum "ohh ini hikmahnya..Masyaallah gak sebanding sama hadiah yang Allah kasih setelahnya" lanjutnya.
Mark Sungkar diduga terlibat korupsi setelah membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk "Era Baru Triatlon Indonesia", ke Menpora, dengan anggaran sebesar Rp5,072 miliar, di tahun 2017.
Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.
Mark Sungkar juga diduga membagi kepada orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta, kemudian Wahyu Hidayat Rp41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta, Jauhari Johan Rp41,3 juta, dan pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp150,65 juta.
Diduga Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, mencapai total sebesar Rp694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Kementerian Haji Libatkan Kejagung Kawal Penyelenggaraan Ibadah Bebas Korupsi
-
KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut untuk Putuskan Pemanggilan Bobby Nasution
-
Diduga Milik Riza Chalid, Kejagung Sita Uang Asing dan Mobil Mewah
-
Tom Lembong Gugat Tiga Hakim ke MA, Desak Evaluasi Penegakan Hukum
-
Mangkir Tanpa Alasan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Manajer Kredit BPR Benta Tesa
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season