Aktor Agung Saga saat memberi pernyataan terkait kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Kronologi penangkapan aktor Agung Saga terkait kasus narkotika dibeberkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Yusri Yunus mengungkap jika penangkapan Agung Saga bermula dari laporan warga sekitar. Setelah itu pada 27 Maret 2021, polisi bergerak ke apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. 

"Pada Hari Sabtu, tanggal 27 Maret 2021 anggota Timsus Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa tersangka AS sering beli dan mengkonsumsi barang yang diduga Narkotika jenis Sabu," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

Aktor Agung Saga saat memberi pernyataan terkait kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

"Selanjutnya petugas melakukan observasi dan penyelidikan terhadap Tersangka A.S dan pada hari Sabtu, 27 Maret 2021. Sekitar pukul 16.00 WIB di Apartemen Kalibata City berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AS," kata Yusri Yunus menambahkan.

Baca Juga:
FOTO: Agung Saga Menangis Akui Kesalahan Usai Terjerat Narkoba Lagi

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip kecil, bong alias alat isap sabu dan narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram dari penangkapan tersebut. 

"Barang bukti berupa empat plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tempat pewangi ruangan otomatis yang berada diatas lemari.  Satu buah alat isap sabu yang terdiri dari botol air mineral, sedotan, cangklong dan pipet, satu buah kartu debit BCA, beserta ponsel merk OPPO warna hitam yang digunakan untuk transaksi," kata Yusri Yunus membeberkan.

Aktor Agung Saga saat memberi pernyataan terkait kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Polisi juga berhasil meringkus seorang tersangka lainnya yakni RR seorang wanita yang merupakan teman dari Agung Saga setelah melakukan pengembangan. Mereka patungan masing Rp 300 ribu untuk membeli sabu.

Baca Juga:
Digerebek Polisi, Agung Saga Sembunyikan 0,28 Gram Sabu di Pewangi Ruangan

"Tersangka AS sebelumnya pada hari Jumat, 26 Maret 2021 sekitar pukul 16.28 WIB menghubungi tersangka RR untuk membeli narkotika jenis sabu," kata Yusri Yunus.

"Tersangka AS mengirimkan uang kepada tersangka RR melalul transfer ke rekening. Tersangka RR menambahkan uang untuk pembelian narkotika jenis sabu," kata Yusri Yunus melanjutkan.

Polisi juga menangkap seorang lelaki berinisial RS yang merupakan kurir sabu, selain Agung Saga dan RR,  "Jadi selain AS dan RS, kami juga berhasil menangkap RR seorang kurir yang diminta tolong AS dan RR untuk beli sabu," ucap Yusri Yunus.

Baca Juga:
Tergoda Narkoba Lagi, Agung Saga Salahkan Pergaulannya

"Mereka berdua patungan, masing Rp 300 ribu untuk membeli sabu kepada RR. Kalau RR dan RS ditangkap di kos-kosan, itu kami tangkap setelah dilakukan pengembangan polisi," tutur Yusri Yunus.

Aktor Agung Saga saat memberi pernyataan terkait kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Agung disangkakan pasal 114 ayat 1, juncto pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atas kasus ini. 

Ini kasus narkotika yang kedua untuk Agung Saga. Sebelumnya, pada 9 April 2019 bintang film Rumah Malaikat ini ditangkap di depan Circle K Jalan Petogogan II, Gandaria Utara, Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Agung Saga bebas dari tahanan setelah tim kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Agung Saga awalnya divonis empat tahun dua bulan penjara. Namun hukumannya dipangkas menjadi satu tahun enam bulan setelah kasasinya itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Agung Saga akhirnya menghirup udara bebas pada 7 Oktober 2020. Ia sempat berjanji tak akan memakai barang haram tersebut.

Load More