Aska Ongi (tengah) bersama pengacaranya menunjukkan sebuah berkas. [Evi Ariska/MataMata.com]

Matamata.com - Permohonan isbat nikah dan gugatan cerai Aliff Alli ke Aska Ongi sempat ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Permohonan Aliff Alli tidak memenuhi syarat adalah alasannya.

Namun setelah itu, Aliff Alli kembali mendaftarkan permohonan isbat nikah dan gugatan cerai untuk istri sirinya tersebut. Sidang beragendakan mediasi ini merupakan kali kedua.

Aska Ongi (tengah) bersama pengacaranya menunjukkan sebuah berkas. [Evi Ariska/MataMata.com]

Kekinian, sidang permohonan isbat nikah dan gugat cerai Aliff Alli terhadap Aksa Ongi di Pengadilan Agama Jakarta Pusat diundur hingga 28 April 2020.

Lantaran Aliff Alli maupun kuasa hukumnya tak hadir tanpa penjelasan adalah alasan sidang ini ditunda. Sementara Aska Ongi dan kuasa hukumnya, Feriawansyah datang sesuai jadwal yang ditentukan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Feriawansyah mengatakan, permohonan isbat nikah dan gugat cerai Aliff Alli terancam gagal. Seharusnya pihak mereka kooperatif sebagai pemohon. 

Aska Ongi. (Matamata.com/Alfian Winanto)

"Artinya kalau mereka tidak menggunakan haknya pada tanggal yang ditentukan, hak mereka sebagai pemohon dalam membuktikan tidak bisa digunakan lagi," kata Feriawansyah. "Artinya, harusnya mereka sebagai pemohon bertingkah laku baik dan kooperatif," katanya menambahkan.

Nantinya, sidang dengan agenda pembuktian dari pemohon, Aliff Alli akan dilanjutkan pada Rabu (21/4/2021) pekan depan.

"Sidang selanjutnya masih diberikan kesempatan nih kepada pihak mereka pada 28 April 2021 jam 10. Agenda masih bukti surat dari mereka dan saksi," tuturnya.

Load More