Mark Sungkar. (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Tim kuasa hukum Mark Sungkar sempat membeberkan kondisi kliennya yang disebut kurang sehat belakangan ini. Bahkan mereka meminta majelis hakim agar sidang pada esok hari ditiadakan.

Permintaan tersebut disampaikan karena ayah Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar itu berencana melakukan pemeriksaan rutin ke dokter besok. 

Mark Sungkar. (MataMata.com/Herwanto)

"Sebenarnya kondisi terdakwa kurang sehat, besok mau kontrol ke rumah sakit yang mulia," ujar tim kuasa hukum Mark Sungkar saat sidang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:
Mark Sungkar Tanggapi Unggahan Zaskia Soal Keluarga Besar Terpapar Covid-19

Namun, majelis hakim tetap mengambil keputusan sidang pembacaan dakwaan tetap dilaksanakan Kamis (1/7/2021) besok pukul 15.00 WIB. Putusan tersebut diambil karena Mark Sungkar melakukan pemeriksaan pada pagi hari. "Jadi tetap sidang dilaksanakan sore hari," kata hakim.

Mark Sungkar mengakui bila kondisi tubuhnya sedang kurang enak badan usai sidang "Dari jam 11 nggak tahu kenapa," ujar Mark Sungkar sambil menuruni anak tangga.

Mark Sungkar (MataMata.com/Herwanto)

Meski demikian, untuk kembali menjalani sidang pada esok hari, Mark Sungkar mengaku siap.  "Enggak biasa aja nih, kondisinya kadang-kadang lemas gitu ya. Dalam pengobatan kondisinya ya," ujarnya lagi.

Baca Juga:
Sidang Pembacaan Tuntutan Mark Sungkar Ditunda, Ini Penyebabnya

Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Mark Sungkar diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.

Di persidangan, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:
Pengacara Mark Sungkar Ungkap Kejanggalan usai Jaksa Hadirkan Saksi Arman

Load More