Matamata.com - Mark Sungkar batal mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Ayah Shireen Sungkar itu punya alasan sendiri kenapa tak jadi naik banding.
"Pak Mark merasa capek bertarung terus di Pengadilan. Jadi beliau ingin fokus menjalani hukuman sebagaimana mestinya," kata kuasa hukum Mark Sungkar, Fahcri Bachmid dihubungi awak media, Sabtu (24/7/2021).
Menurut Fachri, kliennya sadar bila ajukan banding bakal memakan waktu lagi. Sehingga energi Mark juga nanti terbuang sia-sia di usia senja.
"Pak Mark nerima putusan karena dia mau fokus menjalani aja deh. Kalau ajukan banding putusan tidak inkrah," ujarnya.
Pertimbangan lain, Mark Sungkar tak mau ambil risiko jika kasusnya naik di tingkat Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.
"Banyak kemungkinan yang terjadi di tingkat selanjutnya, jika banding di Pengadilan Tinggi atau MA," ucap Fachri.
Mark Sungkar sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi dana pelatnas Triatlon.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 2,5 tahun penjara.
Saat mendengar putusan tersebut dihadapan hakim dia mengaku kecewa dan meminta pikir-pikir dengan putusan tersebut.
Saat kasus ini masih bergulir, Mark Sungkar tadinya cukup lama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Namun selama berada di sana kondisinya naik turun.
Hingga akhirnya, Mark Sungkar dinyatakan positif covid-19. Dia kemudian dibantarkan ke RSPP Jakarta berdasarkan penetapan majelis hakim.
Sehabis itu, Mark Sungkar juga bisa bernapas lega. Permohonan untuk dijadikan tahanan kota dikabulkan hakim pada 5 Mei 2021.
Berita Terkait
-
Kementerian Haji Libatkan Kejagung Kawal Penyelenggaraan Ibadah Bebas Korupsi
-
KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut untuk Putuskan Pemanggilan Bobby Nasution
-
Diduga Milik Riza Chalid, Kejagung Sita Uang Asing dan Mobil Mewah
-
Tom Lembong Gugat Tiga Hakim ke MA, Desak Evaluasi Penegakan Hukum
-
Mangkir Tanpa Alasan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Manajer Kredit BPR Benta Tesa
Terpopuler
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
-
Bupati Aceh Timur Minta Hunian Darurat untuk Korban Banjir Lokop
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season