Matamata.com - Gugatan David Tobing terhadap Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19 ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.
"Sudah diputus tanggal 7 Juli 2021," kata Humas PN Depok, Ahmad Fadil, saat dihubungi awak media, Kamis (29/7/2021).
Dalam putusan tersebut, selain menolak gugatan, hakim juga mengabulkan pembelaan tim kuasa hukum Raffi Ahmad.
"Menolak tuntutan provisi penggugat, mengabulkan eksepsi (pembelaan) tergugat, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar putusan majelis PN Depok tersebut.
Dengan adanya putusan tersebut, majelis hakim meminta David Tobing untuk membayar biaya perkara senilai Rp 550 ribu.
Gugatan ini berawal dari foto Raffi Ahmad berpose dengan rekan-rekan artis di sebuah acara ulang tahun yang bikin heboh. Hal itu bikin gaduh lantaran mereka dinilai tak jalani prokes, sementara Raffi baru saja disuntik vaksin di Istana bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sejumlah orang masih kecewa atas tindakan Raffi Ahmad meski sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Hingga akhirnya seorang advokat bernama David Tobing menggugat Raffi secara perdata ke PN Depok.
Raffi Ahmad dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berita Terkait
-
Rekor! Zakat Istana 2026 Tembus Rp4,3 Miliar, Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Ngeri! Akibat Cuaca Buruk, Helikopter Raffi Ahmad Nyaris Jatuh di Bali
-
Gibran Rakabuming Apresiasi Konser Amal dan Film Timur untuk Korban Bencana Sumatera
-
Peduli Bencana Alam di Sumatera, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Kirim Bantuan Rp15 Miliar
-
Raffi Ahmad Tegaskan Storytelling Jadi Kunci Eratkan Hubungan Orang Tua dan Anak
Terpopuler
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano