Matamata.com - Gugatan David Tobing terhadap Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19 ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.
"Sudah diputus tanggal 7 Juli 2021," kata Humas PN Depok, Ahmad Fadil, saat dihubungi awak media, Kamis (29/7/2021).
Dalam putusan tersebut, selain menolak gugatan, hakim juga mengabulkan pembelaan tim kuasa hukum Raffi Ahmad.
"Menolak tuntutan provisi penggugat, mengabulkan eksepsi (pembelaan) tergugat, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar putusan majelis PN Depok tersebut.
Dengan adanya putusan tersebut, majelis hakim meminta David Tobing untuk membayar biaya perkara senilai Rp 550 ribu.
Gugatan ini berawal dari foto Raffi Ahmad berpose dengan rekan-rekan artis di sebuah acara ulang tahun yang bikin heboh. Hal itu bikin gaduh lantaran mereka dinilai tak jalani prokes, sementara Raffi baru saja disuntik vaksin di Istana bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sejumlah orang masih kecewa atas tindakan Raffi Ahmad meski sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Hingga akhirnya seorang advokat bernama David Tobing menggugat Raffi secara perdata ke PN Depok.
Raffi Ahmad dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad Tegaskan Storytelling Jadi Kunci Eratkan Hubungan Orang Tua dan Anak
-
Beri Hadiah Ratusan Juta, Raffi Ahmad dan Nagita Gandeng Legenda Sepak Bola Italia di 'Padel Wars'
-
Raffi Ahmad dan Thariq Halilintar Juara Umum Padel 'TOSI 2025': Berkat Doa Istri
-
Masuk Babak Final TOSI Season 4 SCTV, Raffi Ahmad Siapkan Strategi Khusus
-
Kampanyekan Anti Narkoba, Raffi Ahmad Prihatin Kasus Ammar Zoni
Terpopuler
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
-
Bupati Aceh Timur Minta Hunian Darurat untuk Korban Banjir Lokop
-
Mahasiswa Palangka Raya Nyalakan Seribu Lilin untuk Korban Banjir Sumatera
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season