Dokter Richard Lee dibebaskan. [Ismail/MataMata.com]

Matamata.com - Dokter Richard Lee ditangkap karena tuduhan melakukan akses ilegal untuk menghilangkan barang bukti yang telah disita oleh polisi. Namun, dr Richard enggan memberi komentar saat disinggung mengenai hal tersebut. 

Dengan alasan lelah, dokter Richard Lee memilih untuk menyudahi wawancara dengan awak media.  "Saya nggak bisa ngomong banyak, karena saya baru keluar, capek," kata Dokter Richard Lee, setelah keluar dari ruang Krimsus Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021) malam.

Dokter Richard Lee dibebaskan. [Ismail/MataMata.com]

Kepada orang-orang yang telah membantunya sehingga bisa keluar dari Polda Metro Jaya, dokter Richard Lee tak lupa mengucapkan terima kasih. 

Baca Juga:
Dokter Richard Lee Tak Ditahan Polisi karena Kooperatif

"Yang saya bisa ucapkan terima kasih semuanya bantu saya. Kapolri bantu saya, wadir bantu saya, dirkrimsus bantu saya, masyarakat Indonesia. Banyak banget orang Indonesia yang doakan saya. Terima kasih," tutur dr Richard Lee.

Tidak puas dengan hal tersebut, awak media terus menyerang lelaki asal Palembang mengklarifikasi alasan mengunggah video di akun Instagram yang disita.

Dokter Richard Lee dibebaskan. [Ismail/MataMata.com]

Sayangnya, tim kuasa hukum Dokter Richard Lee menariknya ke mobil. Hal tersebut membuat awak media mengejarnya sampai mendekati mobil. Sayangnya, dr Richard langsung masuk ke mobil dan meninggalkan Polda Metro Jaya setibanya di mobil.

Baca Juga:
FOTO: Dokter Richard Lee Dibebaskan

Seperti diketahui pada Rabu (11/8/2021) pagi, Richard Lee ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ilegal akses dan menghilangkan barang bukti di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan. 

Dokter Richard Lee dibebaskan. [Ismail/MataMata.com]

Sementara polisi harus menangkap Dokter Richard Lee karena dokter kecantikan itu ketahuan melakukan akses ilegal dan berusaha menghilangkan barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian.

Dokter Richard Lee kini telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan polisi. Alasan penahanan atas dr Richard karena dokter berkacamata itu dijerat Pasal 30 UU ITE di mana ancaman hukuman maksimalnya delapan tahun.

Baca Juga:
Dokter Richard Lee Dibebaskan Atas Perintah Kapolri

Load More