Rachel Vennya (MataMata.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Rachel Vennya bersama dengan Salim Nauderer dan sang asisten Maulida Khairunnia akhirnya memenuhi pemanggilan polisi atas kasus kabur karantina di Polda Metro Jaya. Ketiganya akan menjalani pemeriksaan perdana dengan status sebagai tersangka. 

Sang selebgram dan kekasih beserta manajernya tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.20 WIB. Salim Nauderer merangkul erat sang kekasih di tengah awak media sama seperti pemanggilan sebelumnya. 

Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tak bungkam seperti biasanya, mantan istri Niko Al Hakim itu akhirnya buka suara. Ia meminta awak media agar bersabar untuk melakukan sesi wawancara lantaran harus segera diperiksa penyidik. 

Baca Juga:
Rachel Vennya Perdana Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Hari Ini

"Iya nanti ya masuk dulu," kata Rachel Vennya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/11/2021).

Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Rachel Vennya juga mengungkap kondisi kesehatannya. Lantaran dua pemeriksaan sebelumnya, ia nampak kurang sehat. "Sehat-sehat, doain," tuturnya. 

Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 November 2021. Dia menjadi tersangka bersama Salim Nauderer, Maulida Khairunnia, dan satu petugas protokol kesehatan Bandara Soekarno-Hatta. 

Baca Juga:
Rachel Vennya Ditetapkan Jadi Tersangka, Netizen Geram Gegara Hal Ini

Rachel Vennya (MataMata.com/Evi Ariska)

Seperti diketahui, kasus kaburnya Rachel Vennya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular. 

Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Ancaman dari UU tersebut adalah satu tahun penjara. 

Baca Juga:
Rachel Vennya Minta Maaf Lagi, Komentar Rossa Disorot

Load More