Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Olivia Nathania atau putri Nia Daniaty resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hal itu diungkap oleh kuasa hukumnya, Susanti.

Susanti menjelaskan Oi sapaan akrab Olivia Nathania resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (9/11/2021). Pagi-pagi buta pukul 07.00 WIB Oi diperikasa di Polda Metro Jaya dengan status tersangka.

Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania (MataMata.com/Alfian Winanto)

"Oi sekarang sudah di Polda dan sudah diperiksa deh. Dia datang jam 7 pagi ya.

Baca Juga:
Korban Sebut Anak Nia Daniaty Rekayasa Video Gubernur Anies Baswedan

Tambahan ya dari hasil penyidikan saksi-saksi," kata Susanti saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Kamis (11/11/2021). 

"Ini kan udah tersangka Oi-nya. Penyidikan tersangka. Jadi Panggilan tersangka. Cuma Oi saja yang tersangka. Dua hari yang lalu (ditetapkan sebagai tersangka)," katanya menambahkan.

Sampai berita ini diunggah, Olivia Nathania masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Susanti belum bisa mendapingi, namun ia berencana menyusul kliennya. 

Baca Juga:
Farhat Abbas Rayu Nia Daniaty Demi Bisa Satu 'Rumah' Lagi

Agustin, salah satu korban penipuan yang dilakukan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania. [MataMata.com/Alfian Winanto]

"Saya pagi hari ini belum bisa ikut. Saya belum tahu, saya harus selesaikan pekerjaan saya dulu, pokoknya siang lah ya nanti habis zuhur ya terus jalan tapi saya pasti ke sana," tuturnya. 

Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar. 

Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Baca Juga:
Menpan RB Minta Kasus Dugaan Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty Diusut Tuntas

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Surat. 

Load More