Yohanes Endra Evi Ariska | MataMata.com
Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Vonis 10 bulan penjara dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang terhadap artis Cynthiara Alona terkait kasus prostitusi anak. Majelis hakim menyatakan Cynthiara Alona terbukti bersalah melakukan tindak pidana memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain.

Perihal dakwaan tentang unsur eksploitasi anak, Cynthiara Alona dinilai tak terbukti terlibat.

Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

"Sebagaimana Pasal 296 KUHP, menyatakan terhadap Cut Cynthiara Alona terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain," kata Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga:
Cynthiara Alona Minta Dibebaskan saat Ikut Sidang Kasus Prostitusi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan dikurang dengan masa tahanan yang sudah berjalan," sambung Majelis Hakim.

Mendengar vonis 10 bulan hukuman penjara, artis 36 tahun itu langsung menangis sesenggukan. Cynthiara Alona meminta keadilan lantaran merasa tak terlibat dalam dua dakwaan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Cynthiara Alona (MataMata.com/Sumarni)

"Saya butuh keadilan," ujar Cynthiara Alona menagis sesegukan.

Baca Juga:
Cynthiara Alona Syok Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Majelis Hakim kemudian menjelaskam bahwa putusan itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Cynthiara Alona atau pun pihak JPU dapat mengajukan banding dalam jangka waktu yang ditentukan selama satu minggu.

"Apa saudara mau konsultasi dulu dengan penasehat hukum apa saudara menerima atau pikir-pikir atas putusan ini?" tanya Majelis Hakim pada Cynthiara Alona.

Cynthiara Alona / Instagram @cynthiara_alona

"Saya pikir-pikir," jawab Cynthiara Alona.

Baca Juga:
Cynthiara Alona Jadi Terdakwa Kasus Prostitusi Anak, Terancam 15 Tahun Bui

Sementara pihak JPU keberatan dengan vonis 10 bulan penjara. Pihaknya menyatakan akan mengajukan banding.

"Mengar putusan tersebut kami akan mengajukan banding," ujar JPU.

Seperti diketahui, polisi menggerebek sebuah hotel atau kos-kosan di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada 16 Marte 2021. Kos-kosan tersebut rupanya menjadi tempat prostitusi anak di bawah umur. Belakangan diketahui kalau pemilik tempat tersebut adalah artis terkenal Cynthiara Alona.

Baca Juga:
Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi, Cynthiara Alona Ngaku Tak Tahu

Polisi kemudian menetapkan Cynthiara Alona bersama dua orang lainnya, DA selaku muncikari dan AA (Abdul Azis adik Alona) pengelola tempat tersebut, sebagai tersangka.

Load More