Matamata.com - Jerinx SID kembali menjalani sidang kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). Pemilik nama asli I Gede Aryastina itu mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam sidang hari ini.
Sebagai gantinya, Jerinx memohon kepada majelis hakim agar dijadikan tahanan kota. Drummer band SID itu mengajukan permohonan tersebut karena sekarang dirinya menjadi tulang punggung keluarga.
"Saya mohon kepada yang mulia untuk dapat menangguhkan penahanan atau pengalihan jenis penahanan terhadap saya menjadi tahanan kota. Adapun permohonan ini saya ajukan karena saya adalah satu-satunya tulang punggung keluarga, keluarga saya semua di Bali," ujar Jerinx SID dalam persidangan.
Baca Juga:
Anang Hermansyah Cium Pipi Krisdayanti, Reaksi Ashanty Diomongin
"Saat ini ibu saya yang sudah sangat berusia kembali sakit-sakitan karena kasus ini beliau sakit-sakitan. Dari awal tidak punya pemasukan dari manapun karena orangtua saya sudah cerai sejak saya kecil. Oleh karenanya penahanan ini sangat berpengaruh terhadap perawatan ibu saya," imbuhnya.
Selain itu, Jerinx SID juga menyinggung soal statusnya sebagai duta narkoba di Bali. Dia bilang, penahanan ini bisa menghambat proses membasmi narkoba.
"Di samping itu saat ini saya diangkat menjadi duta anti narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Bali sehingga apabila dilakukan penahanan akan mempersulit tugas pemohon untuk membantu pemerintah memerangi narkoba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbuhnya lagi.
Baca Juga:
6 Perjalanan Cinta Joshua Suherman dan Clairine Clay, Berawal dari Meme!
Sementara itu Jerinx didakwa dengan pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dakwaan tersebut dilimpahkan kepada Jerinx SID usai diduga telah mengirimkan pesan bernada ancaman dengan sengaja. Kasus ini bermula ketika pegiat sosial Adam Deni meminta bukti kepada Jerinx SID atas pernyataannya soal endorsement Covid-19.
Selain itu, Jerinx juga didakwa pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga:
Wajahnya Terus Diledek, Tina Toon Kembali Beri Jawaban Menohok
Berita Terkait
-
Kebahagiaan Sonya Fatmala Lulus Sidang Skripsi, Hengky Kurniawan Selalu Beri Dukungan
-
Penyebab Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, Akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Buka Suara!
-
Diam-diam Gugat Cerai Istri ke PN Jaksel, Begini Isi Tuntutan Ruben Onsu ke Sarwendah
-
Anji dan Wina Natalia Jalani Sidang Perdana Perceraian di PA Cibinong
-
Berkaca dari Sikap Teuku Ryan, Antara Ibu dan Istri Mana yang Lebih Diutamakan? Ini Kata Habib Ja'far
Terkini
-
Hari Pertama Tayang, Film Danyang Mahar Tukar Nyawa Hadiri Lebih Dari 800 Show Bioskop dengan Promo Spesial
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar