Nur Khotimah Evi Ariska | MataMata.com
Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengenakan rompi tahanan berwarna merah usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Jerinx SID kembali menjalani sidang kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). Pemilik nama asli I Gede Aryastina itu mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam sidang hari ini.

Sebagai gantinya, Jerinx memohon kepada majelis hakim agar dijadikan tahanan kota. Drummer band SID itu mengajukan permohonan tersebut karena sekarang dirinya menjadi tulang punggung keluarga.

Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengenakan rompi tahanan berwarna merah usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

"Saya mohon kepada yang mulia untuk dapat menangguhkan penahanan atau pengalihan jenis penahanan terhadap saya menjadi tahanan kota. Adapun permohonan ini saya ajukan karena saya adalah satu-satunya tulang punggung keluarga, keluarga saya semua di Bali," ujar Jerinx SID dalam persidangan.

Baca Juga:
Anang Hermansyah Cium Pipi Krisdayanti, Reaksi Ashanty Diomongin

"Saat ini ibu saya yang sudah sangat berusia kembali sakit-sakitan karena kasus ini beliau sakit-sakitan. Dari awal tidak punya pemasukan dari manapun karena orangtua saya sudah cerai sejak saya kecil. Oleh karenanya penahanan ini sangat berpengaruh terhadap perawatan ibu saya," imbuhnya.

Adam Deni dan Machi Achmad. (MataMata.com/Yuliani)

Selain itu, Jerinx SID juga menyinggung soal statusnya sebagai duta narkoba di Bali. Dia bilang, penahanan ini bisa menghambat proses membasmi narkoba.

"Di samping itu saat ini saya diangkat menjadi duta anti narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Bali sehingga apabila dilakukan penahanan akan mempersulit tugas pemohon untuk membantu pemerintah memerangi narkoba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbuhnya lagi.

Baca Juga:
6 Perjalanan Cinta Joshua Suherman dan Clairine Clay, Berawal dari Meme!

Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengenakan rompi tahanan berwarna merah usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Sementara itu Jerinx didakwa dengan pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dakwaan tersebut dilimpahkan kepada Jerinx SID usai diduga telah mengirimkan pesan bernada ancaman dengan sengaja. Kasus ini bermula ketika pegiat sosial Adam Deni meminta bukti kepada Jerinx SID atas pernyataannya soal endorsement Covid-19.

Selain itu, Jerinx juga didakwa pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:
Wajahnya Terus Diledek, Tina Toon Kembali Beri Jawaban Menohok

Load More