Matamata.com - Jerinx SID kembali menjalani sidang kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). Pemilik nama asli I Gede Aryastina itu mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam sidang hari ini.
Sebagai gantinya, Jerinx memohon kepada majelis hakim agar dijadikan tahanan kota. Drummer band SID itu mengajukan permohonan tersebut karena sekarang dirinya menjadi tulang punggung keluarga.
"Saya mohon kepada yang mulia untuk dapat menangguhkan penahanan atau pengalihan jenis penahanan terhadap saya menjadi tahanan kota. Adapun permohonan ini saya ajukan karena saya adalah satu-satunya tulang punggung keluarga, keluarga saya semua di Bali," ujar Jerinx SID dalam persidangan.
"Saat ini ibu saya yang sudah sangat berusia kembali sakit-sakitan karena kasus ini beliau sakit-sakitan. Dari awal tidak punya pemasukan dari manapun karena orangtua saya sudah cerai sejak saya kecil. Oleh karenanya penahanan ini sangat berpengaruh terhadap perawatan ibu saya," imbuhnya.
Selain itu, Jerinx SID juga menyinggung soal statusnya sebagai duta narkoba di Bali. Dia bilang, penahanan ini bisa menghambat proses membasmi narkoba.
"Di samping itu saat ini saya diangkat menjadi duta anti narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Bali sehingga apabila dilakukan penahanan akan mempersulit tugas pemohon untuk membantu pemerintah memerangi narkoba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbuhnya lagi.
Sementara itu Jerinx didakwa dengan pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dakwaan tersebut dilimpahkan kepada Jerinx SID usai diduga telah mengirimkan pesan bernada ancaman dengan sengaja. Kasus ini bermula ketika pegiat sosial Adam Deni meminta bukti kepada Jerinx SID atas pernyataannya soal endorsement Covid-19.
Selain itu, Jerinx juga didakwa pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Hakim Putuskan Ammar Zoni, bakal Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta
-
Di PBB, Prabowo Umumkan Swasembada Beras dan Ekspor ke Palestina
-
Mikrofon Prabowo Terputus di PBB, Kemlu Jelaskan Aturan Batas Waktu
-
Prabowo Dijadwalkan Berpidato di Sidang Umum PBB Malam Ini
-
Menjelang Sidang Umum PBB, Dukungan Internasional bagi Palestina Meluas
Terpopuler
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season