Yohanes Endra | MataMata.com
Cassandra Angelie (Instagram/cassangeliee)

Matamata.com - Proses Cassandra Angelie bergabung dalam jaringan prostitusi online telah terungkap. Menurut penjelasan pihak kepolisian, sebelum masuk dalam jaringan tersebut, Cassandra sudah lebih dulu berteman dengan para muncikari.

"Jadi itu melalui proses yang panjang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (31/12/2021).

Cassandra Angelie (Instagram/cassangeliee)

Sebelum berteman dengan muncikari, Cassandra Angelie lebih dulu diperkenalkan oleh kawannya. 

Baca Juga:
Polisi Sebut Cassandra Angelie Tak Berbusana Saat Diciduk

"Ada teman juga yang membawa dia, sehingga bisa bergabung," kata Endra Zulpan.

Hal itu lah yang membuat polisi menemukan banyak nama artis dalam daftar pelaku prostitusi online di jaringan Cassandra Angelie. Namun untuk saat ini, polisi belum mau mengungkap identitas mereka.

Cassandra Angelie (Instagram/cassangeliee)

"Saya enggak bisa sebutkan dulu, karena ini menyangkut hasil pemeriksaan," imbuh Zulpan.

Baca Juga:
Bertarif Rp30 Juta, Polisi Ungkap Alasan Cassandra Angelie Ikut Prostitusi

Cassandra Angelie ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 di Ascott Hotel, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan usai penyidik menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi online di lokasi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, Cassandra Anngelie mengaku baru lima kali melayani kencan esek-esek dengan tarif Rp 30 juta.

Cassandra Angelie (Instagram/cassangeliee)

Diketahui juga dari hasil pemeriksaan bahwa faktor ekonomi jadi alasan Cassandra Angelie melacurkan diri. Namun belum diketahui sejak kapan Cassandra bergabung dalam jaringan tersebut.

Baca Juga:
Intip 5 Foto Seksi Cassandra Angelie, Artis yang Ditangkap Kasus Prostitusi

Atas perbuatannya, Cassandra Angelie dan tiga muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 27 juncto 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 serta 296 KUHP. (Adiyoga Priyambodo)

Load More