Matamata.com - Medina Zein sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Marissya Icha. Sahabat mendiang Vanessa Angel itu membuat laporan pada 5 September 2021.
Atas kenaikan status itu, Medina Zein terancam hukuman 4 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Marissya Icha.
"Sekarang 4 tahun (ancaman hukuman)," ujar Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).
Lantas, apakah Marissya Icha akan membuka pintu damai dengan Medina Zein? Ditanya perihal kemungkinan berdamai, Ahmad Ramzy memberikan bantahan tegas.
Ahmad Ramzy mengungkapkan tidak ada lagi upaya mediasi antara kliennya dengan Medina Zein. Terlebih mereka sebenarnya juga pernah melakukan mediasi sebelumnya, namun tidak berhasil.
"Nggak ada proses mediasi kembali. Karena kita sudah mediasi 2 kali dan terakhir mediasi dinyatakan gagal," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).
Sementara itu, perseteruan dua selebgram itu berawal dari kemunculan Marissya Icha di media sosial dengan menuding tas yang dijual Medina adalah palsu. Dia juga minta uangnya dikembalikan.
Tak terima, Medina Zein membalas dengan kata-kata yang dinilai Marissya sebagai bentuk penghinaan terhadap keluarga. Marissa lantas melaporkan Medina ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan Marissya Icha, Medina Zein dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Medina Zein juga melaporkan balik Marissya Icha atas kasus serupa.
Berita Terkait
-
Menkum Supratman Ingatkan ASN Tak Main-main dengan Layanan Publik Usai Rentetan Kasus Korupsi
-
Yusril Dukung KPK Usut Kasus Korupsi Imigrasi Rp145,5 M yang Seret Silmy Karim
-
KPK Duga Wamen Imigrasi Silmy Karim Terima Uang Pemerasan Sejak Menjabat Dirjen
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Lanjutan Richard Lee
-
KPK Telusuri Kepemilikan Kebun Sawit Tersangka TPPU Nurhadi di Sumatera Utara
Terpopuler
-
Atasi Penumpukan Kontainer Tanjung Priok, Menkeu Purbaya Desak Regulasi Denda Importir
-
Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
-
Menkeu Purbaya Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Nasional
-
Melalui Lagu 'Aku Bisa', Rucky Markiano Bangkit dari Luka dan Keterpurukan
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo