Nur Khotimah Evi Ariska | MataMata.com
Marissya Icha. (MataMata.com/Adiyoga P)

Matamata.com - Medina Zein sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Marissya Icha. Sahabat mendiang Vanessa Angel itu membuat laporan pada 5 September 2021.

Atas kenaikan status itu, Medina Zein terancam hukuman 4 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Marissya Icha.

"Sekarang 4 tahun (ancaman hukuman)," ujar Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
10 Perubahan Anang Hermansyah dari Rambut Gondrong hingga Botak

Emma Waroka (kanan) dan Marissya Icha di Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Lantas, apakah Marissya Icha akan membuka pintu damai dengan Medina Zein? Ditanya perihal kemungkinan berdamai, Ahmad Ramzy memberikan bantahan tegas.

Ahmad Ramzy mengungkapkan tidak ada lagi upaya mediasi antara kliennya dengan Medina Zein. Terlebih mereka sebenarnya juga pernah melakukan mediasi sebelumnya, namun tidak berhasil.

"Nggak ada proses mediasi kembali. Karena kita sudah mediasi 2 kali dan terakhir mediasi dinyatakan gagal," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
12 Sudut Rumah Irwansyah, Mewah seperti Hotel Berbintang

Medina Zein survei rumah untuk Gala Sky. (MataMata.com/Yuliani)

Sementara itu, perseteruan dua selebgram itu berawal dari kemunculan Marissya Icha di media sosial dengan menuding tas yang dijual Medina adalah palsu. Dia juga minta uangnya dikembalikan.

Tak terima, Medina Zein membalas dengan kata-kata yang dinilai Marissya sebagai bentuk penghinaan terhadap keluarga. Marissa lantas melaporkan Medina ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan Marissya Icha, Medina Zein dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Medina Zein juga melaporkan balik Marissya Icha atas kasus serupa.

Baca Juga:
Sekarang Ditahan, Jerinx SID Mengeluh Pemasukannya Berkurang

Load More