Nur Khotimah Evi Ariska | MataMata.com
Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengenakan rompi tahanan berwarna merah usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Jerinx SID akan kembali menjalani sidang atas kasus dugaan pengancaman pada hari ini, Rabu (12/1/2022). Kali ini sidang kasus Jerinx akan digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menariknya, sosok yang menjadi saksi dalam agenda sidang hari ini adalah Adam Deni. Ia diketahui sebagai korban sekaligus pelapor atas perkara yang disangkakan kepada Jerinx SID.

Adam Deni dan Machi Achmad. (MataMata.com/Yuliani)

Keterlibatan Adam Deni dalam sidang hari ini dibenarkan oleh Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx SID.

Baca Juga:
9 Artis Cantik Punya Kebiasaan Aneh, No. 7 dan 8 Paling Jijik

"Sidang Jerinx, acara pemeriksaan saksi Adam Deni diadakan pukul 14.00 WIB," kata Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).

Sugeng Teguh Santoso pun telah menyiapkan beberapa pertanyaan yang akan diajukan kepada Adam Deni. "Pasti. Akan ada kejutan-kejutan di sidang," ujarnya.

Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengenakan rompi tahanan berwarna merah usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim mengabulkam permintaan Jerinx SID untuk hadir langsung di sidang.

Baca Juga:
5 Potret Glamor IU di Golden Disc Awards, Pakai Outfit Branded Memukau!

"Permintaan sidang secara offline bisa dilakukan untuk memberikan kesempatan terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan secara virtual," kata Hakim Ketua Majelis. 

Adam Deni [Instagram/@adngrk]

Seperti diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan dugaan pengancaman lewat media elektronik yang dilakukan Jerinx SID pada 10 Juli 2021. Dia mengaku menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx SID.

Drummer Superman Is Dead (SID) ini kemudian dikenakan Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE. 

Baca Juga:
Hanung Bramantyo Mantap Jalani Operasi, Ungkap Penyakit yang Diderita

Kasus tersebut rupanya melebar di mana Adam Deni melaporkan pengacara Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021 dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Adam tak terima atas pernyataan Sugeng yang menyebut dirinya memeras dan meminta uang kepada Jerinx sebesar Rp10 miliar.

Baca Juga:
8 Artis Dapat Gaji Besar Walau Sudah Meninggal, Artis No. 6 Paling Banyak

Load More