Matamata.com - Komika Fico Fachriza ditangkap terkait kasus narkoba di rumahnya yang terletak di kawasan Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1/2022). Polisi pun mengungkap alasan Fico Fachriza mengonsumsi narkoba.
Dari penangkapan Fico Fachriza, polisi berhasil menggeledah barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram di bungkus rokok.
Polisi sendiri baru saja menggelar jumpa pers kasus narkoba Fico Fachriza pada Jumat (14/1/2022). Dalam kesempatan ini, polisi membeberkan alasan Fico Fachriza mengonsumsi narkoba selama bertahun-tahun.
Fico Fachriza beralasan, menggunakan barang haram tersebut untuk satu alasan.
"Alasannya sulit tidur. (Menggunakan narkoba) untuk membantunya tidur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Endra Zulpan saat konferensi pers, Jumat (14/1/2022).
Untuk mendapatkan narkoba tersebut, Fico Fachriza membelinya melalui media sosial. Hanya kepada satu orang ia melakukan transaksi tersebut.
"(Fico) memesan kepada satu orang ini saja dan membeli Rp 300.000," ujar Donny Alexander, Wakil Direktur Resnarkoba di tempat yang sama.
Polisi pun tidak berhenti mengusut kasus pengedaran narkoba yang terjadi di media sosial. Pihaknya telah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Masih dalam penyelidikan intensif, mengejar para bandar yang masuk," kata Donny Alexander.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fico Fachriza sudah memakai narkoba sejak 2016. Ia kerap membawakan cerita tentang caranya bersinggungan dengan barang haram lewat materi stand up.
Aktor 27 tahunsempat mengaku kapok menggunakan narkoba, tapi sayangnya kini kembali terjerat dan bahkan sampai diamankan polisi.
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Peredaran Tramadol di Jakarta Timur
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
Polri Buru Bandar Narkoba 'Boy' dan Kurir Jaringan Koko Erwin, Ini Ciri-cirinya
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Sinergi Bea Cukai-Polri Bongkar Lab Sabu Jaringan Iran di Sunter, 13 Kg Barang Bukti Disita
Terpopuler
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Penebusan Pupuk Subsidi Naik 36 Persen, Pupuk Indonesia Genjot Optimalisasi Distribusi
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo