Ade Wismoyo | MataMata.com
Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Instagram/@indrakenz)

Matamata.com - Perkiraan nilai aset Indra Kenz yang akan disita imbas kasus penipuan berkedok trading Binomo baru-baru ini diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Total kekayaan atau aset Indra Kenz yang sudah dan akan disita penyidik hingga saat ini nilainya ditaksir cukup fantastis.

"Dari beberapa rekening serta aset yang sudah dan akan kami sita, kurang lebih ratusan miliar rupiah," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga:
Zaskia Gotik Girang Dapat Mawar, Wujudnya Bikin Salah Paham: Malah Kayak Kerupuk Putih

Sumber Kekayaan Indra Kenz. (Instagram/indrakenz)

Selain harta bergerak dan tidak bergerak, ada pula beberapa rekening Indra Kenz yang jadi target penyitaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Kata Whisnu, total kekayaan dari deretan rekening tersebut juga tidak kalah fantastis.

Tingkah Ngeselin Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)

"Ada juga beberapa rekening yang jumlahnya juga ratusan miliar Rupiah," katanya.

Baca Juga:
Polisi Tak Jadi Sita Uang Doni Salmanan yang Dikasih ke Rizky Febian, Lho Kenapa?

Belum ada penetapan akhir tentang besaran nilai aset Indra Kenz yang sudah dan akan disita. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan untuk menelusuri penyebaran harta sang crazy rich Medan.

"Ini masih kami kembangkan lagi. Kami masih minta data dari rekan-rekan PPATK," ucap Whisnu.

Viral Video Indra Kenz Sombong Tantang Tuhan. (YouTube/IndraKenz)

Indra Kenz tersandung masalah hukum usai dilaporkan salah satu korban berinisial NM ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.

Baca Juga:
Putri Sulung Ajak Ngobrol Caca Tengker di Mobil, Isi Percakapannya Bikin Mewek

Dia dipolisikan kasus penipuan berkedok trading Binomo. Oleh polisi, Indra Kenz kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Ada beberapa sangkaan untuk Indra Kenz yang diantaranya tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong, penipuan, dan pencucian uang. Indra terancam 20 tahun penjara. (Adiyoga Priyambodo)

Load More