Nur Khotimah | MataMata.com
Indra Kenz. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Matamata.com - Bareskrim Polri akhirnya memperkenalkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option pada Jumat (25/3/2022). Dalam kesempatan ini, Indra Kenz minta maaf ke publik.

Indra Kenz muncul dengan mengenakan baju tahanan warna oranye bernomor 053. Pria berjuluk Crazy Rich Medan itu tertunduk menghadap belakang selama sesi konferensi pers.

Indra Kenz. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Setelahnya, Indra Kenz dengan lantang menyampaikan permintaan maaf atas kegiatannya di platform Binomo.

Baca Juga:
Aurel dan KD Kompak Joget Heboh di Pesta Ultah: Lincah Sekali Nenekku

"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya pengenal dunia trading," kata pemilik nama asli Indra Kesuma ini.

Bareskrim Porli memamerkan mobil Tesla Indra Kenz. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Namun dalam kesempatan yang sama, Indra Kenz juga menegaskan dirinya tidak bermaksud menipu orang lain lewat peran sebagai afiliator binary option.

"Dari awal saya tidak pernah ada niatan merugikan orang lain, apalagi sampai menipu. Orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya menipu," katanya menegaskan.

Baca Juga:
Mewah! Harga Kado Ulang Tahun Krisdayanti dari Aurel Hermansyah Bikin Melongo

Indra Kenz dilaporkan salah satu korban berinisial NM ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.  Lelaki 25 tahun ini dikenakan tuduhan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang.

Bareskrim Porli memamerkan mobil Tesla Indra Kenz. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Oleh penyidik Bareskrim Polri, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang pada 24 Februari 2022. Indra Kenz berpotensi mendekam di penjara hingga 20 tahun.

Pemilik nama asli Indra Kesuma disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
Terkuak Mobil Tesla Indra Kenz, Penampakan Stiker Bikin Salfok

Load More