Nur Khotimah | MataMata.com
Vanessa Khong (Instagram/vanessakhongg)

Matamata.com - Vanessa Khong sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Indra Kenz dan seharusnya diperiksa di Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (14/4/2022). Namun, Vanessa tidak memenuhi panggilan tersebut.

Sebaliknya, Vanessa Khong terang-terangan meminta polisi menunda pemeriksaan dirinya. Hal itu disampaikan oleh Brian Praneda selaku kuasa hukum Vanessa Khong.

"Kami sedang mempersiapkan dokumen-dokumen terkait yang nanti kemungkinan bakal dimintakan keterangan oleh penyidik," jelas Brian Praneda.

Baca Juga:
Reza Arap Rehat dari Media Sosial, Trauma gegara Kasus Uang Donasi Doni Salmanan?

Bukan bermaksud tidak kooperatif, Vanessa Khong merasa perlu membela diri karena merasa tidak pernah menyembunyikan aset Indra Kenz yang didapat dari hasil kegiatan di Binomo.

"Ya siapa pun pasti keberatan, karena memang dalam hal ini tidak ada transaksi sebagaimana yang disangkakan," imbuh Brian.

Indra Kenz dan Vanessa Khong [Instagram/@vanessakhongg]

"Mereka kan pacaran, jadi kalau kadang ada saling belanja dan bayar-bayaran itu hal yang wajar. Kemudian kalau Indra Kenz pernah memberi barang kepada Vanessa, itu juga menurut dia masih wajar," lanjutnya.

Baca Juga:
Ashanty Yakin Aurel Hermansyah Bakal Hamil Lagi Tahun Ini: Mau 11 atau 12 Anak Boleh

Rencananya, Vanessa Khong baru akan menghadap penyidik sebagai tersangka pada 20 April 2022.

"Kami juga punya hak mempersiapkan dokumen-dokumen terkait untuk pembelaan," tegas Brian Praneda.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus Binomo, yakni Vanessa Khong, sang ayah Rudiyanto Pei, serta Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz.

Baca Juga:
Barbie Kumalasari Kecelakaan di Bandara, Alami Luka-luka Parah!

Oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mereka dianggap ikut menyembunyikan aset hasil kejahatan sang crazy rich Medan yang didapat dari Binomo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka baru Binomo dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 55 ayat 1E KUHP. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
Thariq Halilintar dan Fuji Kompak Sindir Chandrika Chika: Cie Belum Move On!

Load More