Yohanes Endra Yazir Farouk | MataMata.com
Indra Kenz. (Instagram/indrakenz)

Matamata.com - Nathania Kesuma, adik Indra Kenz yang merupakan tersangka kasus penipuan bermodus trading Binomo, resmi ditahan penyidik Bareskrim Polri.

Dalam kasus tersebut, sederet peran Nathania Kesuma diungkap penyidik. Pertama, dia memiliki akun kripto berdua dengan Indra Kenz dengan nominal Rp 35 miliar.

"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (s21/4/2022).

Baca Juga:
Harganya Rp 8 Miliar! 10 Jam Tangan Mewah Indra Kenz dari Calon Mertua Disita

Selain itu, Nathania Kesuma juga menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp 9,4 miliar. Aliran dana itu dibelikan sebuah rumah.

"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan dengan tersangka Nathania Kesuma," kata Whisnu.

Indra Kenz. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Karena itu, adik Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:
Ichal Muhammad Kuliti Trik Pencucian Uang Afiliator: Pantes Indra Kenz ke Turki, Keluar Penjara Kaya Lagi

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Whisnu.

Penahanan Nathania Kesuma dilakukan usai dia jalani pemeriksaan pada Rabu (s20/4/2022) dari siang hingga malam.

Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan dan penahanan terhadap tersangka. Nathania ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga:
Diperiksa Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong Diam-Diam Datangi Bareskrim

Sebelumnya, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei lebih dulu ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Vanessa merupakan mantan pacar dari Indra Kenz.

Mereka dianggap ikut menyembunyikan aset hasil kejahatan sang crazy rich Medan yang didapat dari Binomo. Ketiganya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M.

Selain tiga orang di atas, tersangka lain dalam kasus ini adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.

Baca Juga:
Rekening Ayah Vanessa Khong Diblokir, Buntut Terima Dana Rp 1,5 M dan Tutupi Kejahatan Indra Kenz

Dalam perkara ini, kata Gatot, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 78 orang dan saksi ahli sebanyak 4 orang. Total kerugian dari 118 korban sebesar Rp72,138 miliar.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan aset milik tersangka, yakni 2 unit mobil mewah, 3 bangunan rumah di Medan, Sumatera Utara, sebidang tanah dan bangunan di wilayah Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,6 miliar.

Load More